Korupsi DPRD Kepahiang, Seret 10 Tersangka & Total Kerugian Rp 37 M: Ini Daftar Aset dan Barang yang Disita

Jaksa Kejari Kepahiang perlihatkan aset berupa barang yang disita dalam kasus dugaan Korupsi DPRD Kepahiang --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang melaksanakan press release terkait penyitaan uang dan barang bukti perkara tindak pidana dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, pada Kamis 4 September 2025. 

Dalam pelaksanaannya, Kejari Kepahiang menghadirkan sederet barang bukti dan juga aset sitaan yang diletakkan di hadapan seluruh rekan media. Pandangan yang paling mencolok dalam press release ini adalah uang titipan senilai Rp 4,8 miliar yang dikemas dalam bungkus plastik bening. Uang miliaran rupiah tersebut, diletakkan di atas meja sejajar dengan seluruh barang bukti lainnya.

Press release ini sendiri dipimpin langsung oleh Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febriato Ali Akbar dan Kasi Intel, Nanda Hardika, SH yang didampingi oleh sejumlah penyidik yang selama beberapa bulan ini, telah bekerjakeras dalam membongkar kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Memasuki Babak Baru!

Disebutkan bahwa, seluruh barang bukti yang dihadirkan di hadapan rekan media ini, adalah barang bukti yang telah berhasil mereka sita dari 10 orang tersangka.

"Semuanya adalah merupakan barang bukti dan aset yang telah berhasil kami sita dari 10 orang tersangka korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023," ujar Kasi Pidsus.

Dalam kasus dugaan korupsi DPRD Kepahiang ini juga, diketahui jika Kerugian negara (KN) meningkat dari sebelumnya. Jika sebelumnya hanya kisaran Rp 12 miliar saja, saat ini meningkat drastis menjadi Rp 37 miliar. Kerugian yang ditimbulkan meningkat jadi Rp 37 miliar, didapat dari hasil perhitungan ulang dengan bantuan dari Auditor BPKP Perwakilan Bengkulu.

"Berdasarkan hitungan ulang yang dilakukan BPKP Perwakilan Bengkulu dari perkara ini, nilai KN dari perkara ini senilai Rp 37 miliar," sampai Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Dijelaskan Kasi Pidsus secara rinci, beberapa aset dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut meliputi uang tunia senilai Rp 4,8 Miliar, 16 aset tak bergerak berupa tanah beserta bangunan di atasnya milik 10 orang tersangka, 5 aset bergerak berupa kendaraan roda 2 dan 4, serta 14 barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi, seperti tas, jam tangan dan kaca mata.

Namun selain itu, juga ada beberapa aset lainnya yang saat ini masih belum dilakukan penyitaan. Hanya saja terhadap aset tersebut saat ini sudah dilakukan pemblokiran dan tengah pengajuan izin sita di pengadilan negeri.

"Beberapa diantaranya berupa 14 aset tak bergerak berupa tanah yang sudah dilakukan pemblokiran dan 9 aset bergerak yang saat ini dilakukan pemblokiran, sekarang sedang diajukan izin sita di pengadilan negeri," sambungnya.

BACA JUGA:3 ASN Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Tetap Terima Gaji: Tapi...

Sementara itu Kasi Intel juga menambahkan bahwa, untuk perkara kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini, sudah mulai memasuki babak baru yakni tahap 2. Tiga orang tersangka yang meliputi, Rollan Yudistira, Inal dan juga Didi saat ini sudah dilimpahkan penyidik ke Penuntut Umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan