3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Memasuki Babak Baru!

Persiapan tahap II tersangka korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu secara resmi telah melimpahkan 3 tersangka korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu 4 September 2025.
Dalam pelaksanaannya, penyidik melimpahkan 3 dari 10 tersangka ini untuk kepentingan proses hukum berikutnya. Adapun ketiga tersangka tersebut ialah, Rollan Yudistira selaku mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang, Didi dan juga Inal selaku mantan bendahara dan PPTK.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa, untuk ketujuh tersangka lainnya memang masih belum dilakukan tahap II, namun ia memastikan bahwa semuanya akan segera menyusul.
BACA JUGA:Nasib 3 ASN dan 1 Anggota Dewan Aktif: Dipecat atau PAW? Terlibat Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang
"Sekarang baru 3 tersangka yang kita limpahkan ke penuntut umum, namun 7 tersangka lainnya kita pastikan akan menyusul," ujar Kasi Intel.
Menurut Kasi Intel, kasus dugaan korupsi di Sekretriat DPRD Kabupaten Kepahiang ini juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, terhadap prosesnya sendiri, saat ini Kejari Kepahiang tengah mempersiapkan berkas dakwaan.
"Sesegera mungkin akan kita limpahkan, sekarang kita sedang mempersiapkan dakwaannya," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang masih terus melakukan tracking terhadap aset-aset milik 10 tersangka korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Teranyar diketahui bahwa, seluruh aset milik para tersangka yang telah berhasil disita itu, belum mampu untuk menutupi jumlah Kerugian Negara (KN) yang bernilai fantastis.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH membenarkan bahwa, nilai seluruh aset yang disita ini diperkirakan memang belum mampu untuk memenuhi seluruh KN yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, pihaknya masih akan melakukan tracking terhadap aset-aset yang mungkin saja masih tersembunyi.
Belakangan diketahui kalau, Kejari Kepahiang berhasil mengamankan kendaraan milik tersangka eks Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang. Paling baru, ada surat tanah dan beberapa barang mewah milik tersangka yang juga berhasil disita.
Informasi dihimpun Radarkoran.com, sedikitnya ada 17 unit barang yang berhasil diamankan oleh jaksa di kediaman orang tua tersangka. Belasan unit ini, tersiri dari beragam barang, mulai dari ATM, tas mewah, handbag dan beberapa barang lainnya.
BACA JUGA:3 ASN Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Tetap Terima Gaji: Tapi...
Adapun beberapa barang mewah yang berhasil disita itu meliputi, 2 unit tas tangan wanita merk Ballenciaga, 6 unit tas tangan dan selempang pria/wanita merk Louis Vuitton Paris, 1 tas tangan merk Fendi, 1 tas tangan wanita merk Christian Dior Paris, 1 unit kacamata merk Louis Vuitton Paris, 1 unit kacamata merk Ray-Ban, 1 unit ikat pinggang merk Louis Vuitton Paris.