3 ASN Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Tetap Terima Gaji: Tapi...

Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Hingga Selasa 26 Agustus 2025, sepuluh tersangka yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 masih berada di Lapas Kelas II A Curup dan Bengkulu, dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Terkhusus untuk 3 orang ASN yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memastikan bahwa ketiganya tetap akan mendapatkan gaji.

Dijelaskan bupati, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang pemberhentian sementara. 

Sebagaimana peraturan perundang-undangan tersebut, gaji pokok ASN yang menyandang status sebagai tersangka tidak akan dibayarkan, tetapi akan diberikan uang pemberhentian sementara. Besarnya uang pemberhentian sementara itu adalah 50% dari penghasilan terakhir PNS sebelum diberhentikan sementara. 

BACA JUGA:Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

"Lantaran ditetapkan sebagai tersangka, ketiga ASN tersebut dinyatakan diberhentikan sementara. Untuk gajinya sendiri, tetap dibayarkan namun hanya 50 persen saja," ujar bupati.

Terlebih lagi, ketiga ASN yang bersangkutan juga dipastikan tidak akan menerima tunjangan apapun dari pemerintah. Aturan ini secara otomatis berlaku, apabila ASN teraebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara, terkhususnya korupsi.

"Untuk tunjangan, tidak dapat sama sekali," sambungnya.

BACA JUGA:Jaksa Temukan Surat Somasi di Rumah Eks Ketua DPRD Kepahiang, Isinya? Lanjutan Dugaan Korupsi Rp 12 M di DPRD

Disisi lainnya, terkait bantuan hukum sendiri, Pemkab Kepahiang memastikan tidak memberikan bantuan hukum. Sebab masing-masing tersangka, juga diketahui telah memiliki PH masing-masing.

"Sejauh ini tidak ada, sebab mereka juga kan sudah ada pengacara nya masing-masing," demikian bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan