Jaksa Temukan Surat Somasi di Rumah Eks Ketua DPRD Kepahiang, Isinya? Lanjutan Dugaan Korupsi Rp 12 M di DPRD

Penggeledahan di rumah eks Ketua dan Waka DPRD Kepahiang --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman tersangka WP, yang tak lain merupakan eks Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024. Dari penggeledahan yang berlangsung di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang itu, jaksa menemukan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Dari berbagai dokumen yang disita, ada satu dokumen menarik yang mungkin belum banyak diketahui oleh khalayak ramai. Usut punya usut, mantan calon bupati Kepahiang ini sempat mendapatkan somasi dari bendaharanya sendiri. 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH Melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa, pihaknya menemukan dokumen somasi yang dilayangkan oleh bendahara kepada WP yang di dalamnya memuat tentang, permintaan agar tersangka mengembalikan dana APBD untuk kepentingan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

BACA JUGA:Eks Ketua dan Waka I 'Master of Mind' Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang

"Termasuk surat somasi dari bendahara kepada tersangka. Dalam somasi tersebut, tersangka diminta untuk mengembalikan dana APBD untuk kepentingan pengembalian TGR," ujar Kasi Pidsus.

Selain surat somasi itu, di lokasi yang sama Kejari Kepahiang juga menemukan surat penagihan TGR milik yang bersangkutan.

"Selain surat somasi, juga ada surat penagihan TGR yang kami temukan. Ini semua kami bawa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah milik Eks Ketua DPRD Kepahiang, inisial WP dan Eks Waka I DPRD Kepahiang, inisial AD, Rabu 20 Agustus 2025. Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan proses lanjutan dalam ungkapan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 yang menyeret keduanya.

BACA JUGA:Seluruh Barang Berharga Milik Eks Ketua DPRD Kepahiang Disita Jaksa: Ini Daftar Lengkapnya!

Dari rumah tersangka WP, Kejari Kepahiang berhasil menyita beberapa aset dan juga sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan muatan korupsi tersebut. Sementara di rumah milik tersangka AD, Kejari tidak menemukan berkas atau aset apapun. Diduga kuat, harta benda milik tersangka AD ini sudah dipindahkan ke tempat lain.

"Kemarin waktu penggeledahan di rumah tersangka WP, kita menemukan beberapa dokumen terkait perkara dugaan korupsi ini dan juga sejumlah harta benda. Sementara di rumah tersangka AD, kita tidak temukan apapun, kemungkinan sudah dipindahkan," demikian Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH.

BACA JUGA:Aset 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Bakal Disita Jaksa: Akan Dimiskinkan?

Adapun beberapa harta yang berhasil disita jaksa di kediaman tersangka WP meliputi, 1 unit rumah, 1 unit mobil fortuner, 1 unit sepeda motor, lahan perkebunan di Desa Permu dan sejumlah lahan yang berada di luar Kabupaten Kepahiang telah dinyatakan disita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan