NI Diterbitkan BKN: PPPK Paruh Waktu Kepahiang Dilantik Pekan Depan?

PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Setelah begitu lama menunggu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI akhirnya menerbitkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin 1 Desember 2025. Penerbitan NI terhadap 691 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang tersebut, dilakukan per hari ini dan telah diumumkan kepada seluruh peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dalam berbagai macam tahapan seleksi yang ditentukan.

Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, melalui Kabid Kepegawaian dan SDM, Bahru Rozi menuturkan bahwa, dengan ditetapkannya NI PPPK Paruh Waktu tersebut, artinya 691 peserta ini hanya tinggal menunggu untuk mendapatkan SK penempatan tugas saja.

"NI PPPK sudah diterbitkan oleh BKN RI, per hari ini 1 Desember 2025. Dengan demikian artinya, seluruh peserta hanya tinggal menunggu kapan SK penempatan tugasnya diserahkan saja," ujar Bahru Rozi.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Kepahiang Mulai Digaji Tahun 2026: Nilainya Sebesar UMP Bengkulu

Sementara itu menurut Bahru Rozi, terkait jadwal penyerahan SK penempatan ini, masih belum diputuskan oleh Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. Hanya saja menurutnya peserta tidak perlu khawatir, sebab jadwal penyerahan SK penempatan ini nantinya akan disampaikan kepada masing-masing peserta, tanpa terkecuali.

"Tentu akan disampaikan jadwalnya, namun yang jelas kita menunggu keputusan dari Kaban terlebih dahulu," sambungnya.

Informasi didapat, jika pelantikan sekaligus penyerahan SK terhadap PPPK Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan pekan depan, hanya saja untuk tanggal pastinya masih menunggu penetapan yang dilakukan oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Penyebab NI PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Keluar: Begini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang

Sekadar mengulas kembali bahwa, Hingga Selasa 11 November 2025, ratusan peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu beberapa waktu, masih belum mendapatkan Nomor Induk (NI). Disamping itu, anggaran untuk kebutuhan gaji masing-masing peserta ini, juga masih belum tersedia sampai dengan saat ini.

Menanggapi kedua hal ini, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, Mh mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mempertimbangkan bahwa para peserta PPPK Paruh waktu yang sebelumnya dinyatakan lolos, baru akan memulai masa tugasnya pada tahun 2026 mendatang. Dengan itu pula, kebutuhan terhadap gaji atau upah mereka sendiri, baru akan dibayarkan terhitungan pada saat masa kerja dimulai.

"Jadi memang untuk gaji PPPK paruh waktu ini, kita anggarkan pada tahun 2026 mendatang," jelas Sekkab Kepahiang.

BACA JUGA:694 PPPK Kepahiang Dilantik, Sekkab Hartono: Jangan Malas dan Merengek Minta Pindah

Disinggung terkait standar gaji PPPK Paruh waktu ini sendiri, Sekkab menyatakan masih belum ada kepastian. Namun jika mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka gaji masing-masing PPPK Paruh waktu ini akan disamaratakan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

"Namun kalaupun tidak memungkinkan untuk disesuaikan dengan UMP, maka bisa kita sesuaikan dengan kamampuan keuangan daerah masing-masing," demikian Sekkab Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan