DD Tahap II 59 Desa di Kepahiang Tak Cair: Mayoritas Pekerjaan Fisik Sudah Jalan, Dibayar Pakai Apa?
Perangkat desa saat melaksanakan tugas--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Hingga Senin 1 Desember 2025, hanya ada 46 desa saja di Kabupaten Kepahiang yang dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 secara full. Bukan tanpa dasar, ini setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tersebut, dipastikan ada sebanyak 59 desa di Kabupaten Kepahiang yang tidak dapat mencairkan serta menyalurkan DD Tahap II Tahun 2025 secara penuh.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menuturkan bahwa, pencairan DD terbagi menjadi 2 bagian, yakni ada yang earmark dan juga non-earmark. Terhadap 59 desa di Kabupaten Kepahiang ini senidiri, dipastikan tidak bisa mencairkan menyalurkan DD non-earmark, sementara untuk DD earmark tetap dapat dicairkan selama memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
"Jadi DD ini sendiri sejatinya terbagi atas 2 bagian, ada yang namanya DD earmark dan juga non-earmark. Nah berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu, 59 desa di Kepahiang ini hanya tidak dapat menyalurkan DD non earmark saja, sementara untuk DD earmarknya masih bisa disalurkan, asalkan memenuhi persyaratan," ujar Jono.
Untuk diketahui bahwa, DD yang termasuk dalam kelompok non earmark ini biasanya merupakan dana yang tidak ditentukan penggunaannya secara khusus. DD non earmark biasanya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya.
Contoh penggunaan Dana Desa non-earmark adalah untuk mendanai berbagai program seperti pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), serta operasional pemerintahan desa (maksimal 3% dari pagu Dana Desa). Fleksibilitas ini memungkinkan desa untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dengan potensi dan karakteristik unik desa mereka, berbeda dengan earmark yang sudah memiliki alokasi prioritas spesifik.
BACA JUGA:DD Bisa Dugunakan Untuk Penanggulangan Bencana? Begini Penjelasan Dinas PMD Kepahiang
Senada dengan Jono, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang adalah Deva Yurita Ambarini, SP, MP menyerukan hal serupa. Dijelaskan Deva, puluhan desa di Kabupaten Kepahiang tersebut tetap akan menyalurkan DD Tahap II Tahun 2025, namun hanya DD dalam kategori earmark.
"Sehubungan dengan telah dikeluarkannya PMK Nomor 81 Tahun 2025 tersebut, memang akan ada puluhan desa di Kabupaten Kepahiang yang tidak dapat mencairkan dan menyalurkan DD Tahap II Non Earmark tahun 2025," jelasnya.
BACA JUGA: Gaji Kades dan Perangkat Terancam 'Disunat', Ini Kata Dinas PMD Kepahiang
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarkoran.com, PMK Nomor 81 Tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini, secara garis besar mengatur tentang:
1. Desa gagal salur Dana Desa Tahap I tidak akan dapat menyalurkan Dana Desa Tahap II
2. Desa yang belum memasukkan syarat salur Dana Desa tahap II hingga tanggal 17 September 2025 (syarat salur tambahan: Akta KDMP dan komitmen dukungan APBDES terhadap pembentukan KDMP), maka tidak dapat menyalurkan Dana Desa Tahap II non earmark, tetapi tetap dapat menyalurkan dd tahap II earmark selama memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.