Kejari Kepahiang Geledah 2 Lokasi: Sinyal Penambahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi RSUD Kepahiang

Penyidik Kejari Kepahiang saat melakukan penggeledahan--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang telah melakukan penggeledahan di kediaman Eks Dirut RSUD Kepahiang, HU yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021.

Penggeledahan di kediaman tersangka HU, dilakukan di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang. Disini, para jaksa berhasil menyita sejumlah dokumen penting seperti sertifikat tanah dan rumah, serta mobil atas nama tersangka.

Tidak hanya sampai disitu saja, jaksa juga terbang ke Kota Surabaya, Jatim untuk kepentingan serupa. Jajaran Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di kediaman pihak ketiga atau penyedia UPS yang dipesan oleh HU, ketika menjabat sebagai Dirut RSUD Kepahiang pada tahun 2020-2021.

BACA JUGA:Temani Eks Dirut RSUD Kepahiang: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPS Berpotensi Nambah

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH membenarkan adanya penggeledahan di dua titik tersebut. Bahkan Kasi Pidsus juga menerangkan, dalam perkara ini kemungkinan masih berpotensi menyeret tersangka tambahan.

"Iya benar, kami sudah melakukan penggeledahan di 2 titik. Satu di kediaman Eks Dirut RSUD Kepahiang dan satu lagi di Kota Surabaya. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka tambahan," ujar Kasi Pidsus.

Kendati demikian terkait hal ini lanjut Kasi Pidsus, jajaran Kejari Kepahiang masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Jika nantinya dalam perkara ini, ada pihak lain yang terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka penetapan tersangka akan dilakukan.

BACA JUGA:Begini Modus yang Dijalankan Eks Dirut RSUD Kepahiang: Kasus Dugaan Korupsi UPS Negara Dirugikan Rp 800 Juta

"Sekarang masih kita dalami dahulu, seperti apa nanti hasilnya maka kami pasti akan sampaikan kembali," sambungnya. 

Sekadar mengulas kembali bahwa, Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, HU baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020-2021 oleh Kejari Kepahiang, pada Selasa 12 Oktober 2025. Dalam perkara ini, Eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut diduga telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) dengan nilai yang cukup fantastis.

Menurut Kasi Intel, dalam perkara ini mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal pengadaan, peralatan dan jasa pada RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Instalasi dan Sarana Listrik RSUD Kepahiang: Begini Kata Kepala Dinkes Kepahiang

Ia menjelaskan bahwa, mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut saat melakukan pengadaan barang dan jasa ini dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.495.000.000.

Selanjutnya pada tahun anggaran tahun 2021 RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp 1.790.000.000. Pengadaan UPS tahun anggaran 2020-2021 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan