Temani Eks Dirut RSUD Kepahiang: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPS Berpotensi Nambah

Tersangka saat diperiksa oleh Kejari Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021.

Dalam pelaksanaannya, penyidik Kejari Kepahiang telah memeriksa puluhan orang dengan status sebagai saksi untuk mengupas tuntas perkara tersebut. Namun perlu diketahui bahwa, sebelum resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 12 November 2025 lalu, Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, HU juga sempat berstatus sebagai saksi.

Disinggung terkait adakah kemungkinan penambahan tersangka dalam perkara ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH membenarkannya.

BACA JUGA:Begini Modus yang Dijalankan Eks Dirut RSUD Kepahiang: Kasus Dugaan Korupsi UPS Negara Dirugikan Rp 800 Juta

Ia mengatakan bahwa, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru yang juga bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi UPS di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021 ini.

"Untuk sementara ini tersangka masih tunggal, namun bukan tidak mungkin nantinya masih akan ada penambahan tersangka," ujar Nanda Hardika.

Kasus korupsi yang menyeret Eks Dirut RSUD Kepahiang ini sendiri, menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 800 juta. Nemun sejauh ini menurut Nanda, terhadap KN tersebut masih belum dilakukan pengembalian.

"KN senilai Rp 800 juta, untuk saat ini belum ada pengembalian," singkatnya.

BACA JUGA:Eks Dirut RSUD Kepahiang Ditetapkan Tersangka: Korupsi Dana Instalasi dan Sarana Kelistrikan

Sekadar mengulas kembali bahwa, Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, HU baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020-2021 oleh Kejari Kepahiang, pada Selasa 12 Oktober 2025. Dalam perkara ini, Eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut diduga telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) dengan nilai yang cukup fantastis.

Menurut Kasi Intel, dalam perkara ini mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal pengadaan, peralatan dan jasa pada RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.

Ia menjelaskan bahwa, mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut saat melakukan pengadaan barang dan jasa ini dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.495.000.000.

BACA JUGA:Anggaran Belanja Instalasi & Sarana Listrik RSUD Kepahiang Rp 3,1 M: Ada Indikasi Korupsi

Selanjutnya pada tahun anggaran tahun 2021 RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp 1.790.000.000. Pengadaan UPS tahun anggaran 2020-2021 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan