Anggaran Belanja Instalasi & Sarana Listrik RSUD Kepahiang Rp 3,1 M: Ada Indikasi Korupsi

Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi anggaran belanja instalasi dan sarana listrik RSUD Kepahiang, tahun anggaran 2020-2021. Baru-baru ini diketahui, perkara tersebut sudah resmi ditingkatkan statusnya dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa, anggaran belanja instalasi dan sarana listrik di RSUD Kepahiang ini, tergolong cukup besar pada waktu itu.

Pada tahun 2020, RSUD Kepahiang menganggarkan belanja instalasi dan sarana listrik sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara pada tahun 2021, anggaran yang diperuntukkan dalam kegiatan yang sama, diperbesar bahkan hingga mencapai Rp 1,7 miliar. Usut punya usut, ternyata dalam mengelola anggaran yang jika ditotalkan mencapai Rp 3,1 miliar itu, diduga ada perbuatan melawan hukum. 

BACA JUGA:Status Naik Penyidikan: Kejari Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Anggaran Instalasi & Sarana Listrik Rumah Sakit

"Pada tahun 2020, RSUD Kepahiang menganggarkan belanja instalasi dan sarana listrik dengan nilai Rp 1,4 miliar. Sementara pada tahun 2021, dianggarkan kembali dengan nilai Rp 1,7 miliar," ujar Kasi Pidsus.

Menurut Kasi Pidsus, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus mereka lakukan sampai dengan saat ini, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Mulai dari jajaran ASN yang sempat bertugas di RSUD Kepahiang sampai dengan mantan Direktur Utama, semuanya dimintai keterangannya terhadap dugaan kasus korupsi belanja Instalasi dan Sarana Listrik RSUD Kepahiang tahun 2020-2021 tersebut.

"Untuk saat ini saksi-saksi masih akan kami panggil, sebab keterangan mereka penting bagi kami sebagai bahan penyidikan," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terus dilakukan oleh Kejari Kepahiang. Sementara dugaan korupsi DPRD Kepahiang tengah berproses di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, saat ini Kejari Kepahiang juga tengah mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Bupati Zurdi Nata Wacanakan Penambahan Ruangan Penginapan Keluarga Pasien di RSUD Kepahiang

Bahkan baru-baru ini diketahui kalau, dugaan korupsi di RSUD Kepahiang tersebut sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan itupula artinya, besar kemungkinan ada pihak-pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap perkara yang tengah diusut. 

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH yang mengatakan bahwa, muatan korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut, adalah terkait anggaran instalasi dan sarana kelistrikan RSUD Kepahiang tahun 2020-2021.

BACA JUGA:Website Resmi RSUD Kepahiang Beralih ke Situs Judol: Begini Penjelasan Dirutnya!

"Iya benar, saat ini kami tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada belanja modal instalasi dan sarana listrik di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021," demikian Kasi Pidsus, pada Jumat 3 Oktober 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan