Dapatkan 'Mahkota' Adik Ipar, Tersangka Jalankan 2 Modus Ini: hingga Terjadi Belasan Kali Wik Wik

Tersangka saat diperiksa penyidik--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kumbang (36) -nama disamarkan- warga Kecamatan Kepahiang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Saat ini Kumbang, masih ditahan di Rutan Polres Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara disisi lainnya, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang tengah melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang (P21).

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH menuturkan bahwa, tersangka sendiri sudah mengakui seluruh perbuatannya tersebut. Kepada penyidik, tersangka bahkan membeberkan bagaimana awal mula peristiwa pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukannya terhadap adik iparnya itu sendiri.

BACA JUGA:Ipar Adalah Maut Versi Kepahiang: Hubungan Sejak SMP & Sudah Belasan Kali Wik Wik

Berdasarkan seluruh keterangan tersangka yang dicocokkan pula dengan kesaksian korban, dapat dipastikan bahwa tersangka ini melancarkan aksinya dengan 2 modus yang berbeda. Awalnya tersangka melakukan perbuatan keji tersebut dengan cara membujuk rayu, kemudian semakin hari ia sudah berani mengancam korban.

Salah satu iming-iming yang diberikan oleh tersangka kepada korban adalah, ia berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi adik iparnya tersebut, apabila suatu saat akibat dari aksinya korban menjadi hamil. 

"Jadi tersangka ini ada 2 modusnya, yang pertama adalah bujuk rayu. Tersangka memberi iming-iming akan menikahi korban apabila yang bersangkutan hamil. Disisi lainnya tersangka juga menggunakan modus ancaman," ungkap Kanit PPA.

BACA JUGA:Ipar Adalah Maut Versi Kepahiang: Dipicu Perasaan Dendam

Diceritakan Kanit, untuk aksi pencabulan sendiri, sudah tidak terhitung berapakali dilakukan. Namun untuk aksi persetubuhan, keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga belasan kali. Disinggung apakah korban pernah hamil atau tidak, Kanit PPA menyebutkan bahwa korban tidak sempat hamil selama melakukan hal tersebut.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sudah melakukan aksi tersebut hingga belasan kali. Selama melakukan aksi layaknya pasangan suami istri tersebut, korban tidak sampai hamil," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Film Ipar Adalah Maut ternyata bukan hanya sekadar tontonan saja, namun hal ini ternyata memang benar-benar terjadi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pelakunya, Kumbang (36) -nama disamarkan- warga Kecamatan Kepahiang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Kumbang -nama disamarkan- sendiri ditangkap polisi pada Jumat 14 November 2025 sore.

BACA JUGA:Kepergok Berduaan Dalam Kamar, Tersangka Persetubuhan Sempat Kabur

Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH menuturkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pencabulan hingga pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Mirisnya korban ini bukan lah orang lain, melainkan adik iparnya sendiri. Aksi pencabulan hingga pemerkosaan ini sendiri, terjadi lantaran dipicu oleh perasaan dendam dengan istrinya.

"Jadi antara korban dan juga pelaku ini masih ada hubungan keluarga, yakni ipar. Tersangka ini menikah dengan kakak perempuan korban. Berdasarkan pengakuan tersangka,  ini juga terjadi karena dia menyimpan dendam dengan istrinya," jelas Kanit PPA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan