ASN Kepahiang Terlibat Dugaan Kasus OTT Fee Proyek Dipindahkan ke Kelurahan: Bagaimana Nasib Karirnya?
ASN di Kepahiang tersandung hukum--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tersandung kasus korupsi. Ia adalah KA, yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023 lalu atas dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang.
Sempat dilakukan penangguhan selama 2 tahun lamanya, KA akhirnya kembali harus masuk ke dalam jeruji besi setelah kasus ini dibuka kembali. Bahkan yang terbaru, dalam perkara ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Mengenai status KA yang merupakan ASN aktif di lingkungan Pemkab Kepahiang, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH angkat bicara. Ia menyatakan bahwa Pemkab Kepahiang menghormati dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi OTTR Fee Proyek BBWSS: Kades Bogor Baru Bakal Ajukan JC
Terhadap karir KA sebagai seorang ASN, Sekkab Kepahiang mengatakan bahwa nasibnya bakal ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang incrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kita dari Pemkab Kepahiang tentu menghormati dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada APH. Namun terkait karir dari ASN yang bersangkutan, kita belum bisa mengambil kebijakan apapun dan tetap harus menunggu putusan pengadilan yang incrah," ujar Sekkab Kepahiang.
Disinggung apakah Pemkab Kepahiang akan menyiapkan pendampingan hukum atau tidak, Sekkab Kepahiang mengatakan bahwa sebetulnya Pemkab Kepahiang bersedia untuk memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran yang berperkara. Namun hal ini tetap akan disesuaikan dengan keputusan ASN yang bersangkutan, apakah mau menerima atau tidak.
BACA JUGA:Kadesnya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan OTT: 3 Desa di Kabupaten Kepahiang Dipimpin Sekdes
"Kita sebetulnya mau saja memberikan pendampingan hukum dengan menyiapkan pengacara, namun untuk ASN yang satu ini kan dia sudah ada pengacaranya sendiri. Jadi kita juga hormati keputusan yang bersangkutan," sambungnya.
Sementara itu Sekkab Kepahiang menjelaskan bahwa, selama 2 tahun terakhir ini, ASN yang bersangkutan juga sudah tidak lagi menjabat sebagai seorang Kasi pada Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Dirinya menyatakan bahwa, ASN yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk bertugas di kantor kelurahan agar dapat membagi fokus terhadap perkara yang sedang dijalaninya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Setelah lama ditangguhkan, KA salah satu ASN Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, dan VI, tenaga ahli DPR RI akhirnya kembali ditahan, Rabu 12 November 2025.
Penahanan terhadap keduanya, dilakukan lantaran dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023, dibuka kembali.
BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek BBWSS: Polres Kepahiang Tetapkan 3 Kades Jadi Tersangka Baru
Keduanya yang sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rutan Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pantauan langsung Radarkoran.com di Polres Kepahiang, kedua tersangka ini keluar dari gedung Satreskrim Polres Kepahiang dan digiring oleh sejumlah anggota ke dalam mobil tahanan. Pascakeluar gedung, KA memberikan komentar singkat kepada rekan-rekan media.