Ipar Adalah Maut Versi Kepahiang: Selama 3 Bulan Tahun 2025 6 Kali Wikwik

Tersangka saat diperiksa penyidik--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Hingga Senin 17 November 2025, Kumbang (36) -nama disamarkan- warga Kecamatan Kepahiang masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Tersangka pencabulan dan juga pemerkosaan terhadap adik iparnya tersebut, kini masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan sembari penyidik melengkapi berkas P21 ke Kejari Kepahiag.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH menuturkan bahwa, berdasarkan keterangan dari tersangka, pada tahun 2025 ini keduanya sudah 6 kali melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Bahkan 6 kali berhubungan tersebut, dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan saja. Lebih tepatnya pada periode Juli-Oktober 2025 ini. Aksi-aksi tersebut lanjut Kanit, dilakukan dibeberapa TKP yang berbeda, termasuk salah satu diantaranya adalah rumah tersangka sendiri.

BACA JUGA:Ipar Adalah Maut Versi Kepahiang: Hubungan Sejak SMP & Sudah Belasan Kali Wik Wik

"Ada 6 kali melakukan aksi persetubuhan pada tahun ini, itu terhitung mulai dari Juli-Oktober 2025. Aksi tersebut dilakukan dibeberapa TKP yang berbeda, termasuk di dalam rumahnya tersangka itu sndiri," ujar Kanit PPA.

Menurut Kanit, korban sendiri pada tahun ini sudah menginjak usia 19 tahun. Ia bahkan sempat merasa khawatir bagaimana kalau kejadian ini diketahui oleh pihak keluarga dan mengkhawatirkan bagaimana kalau seandainya ia hamil.

Namun tersangka pada waktu itu, meyakinkan korban kalau dirinya bersedia untuk bertanggungjawab dan menanggung semua risiko apabila keraguan korban itu benar-benar terjadi. Bahkan ia juga mengaku akan menikahi korban, apabila korban hamil.

BACA JUGA:Ipar Adalah Maut Versi Kepahiang: Dipicu Perasaan Dendam

"Jadi korban ini sempat khawatir jika ia hamil dan kejadian ini diketahui oleh keluarga, tapi tersangka mencoba meyakinkannya dengan mengatakan akan bertanggugjawab dan akan menikahi korban," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa,Kumbang (36) -nama disamarkan- warga Kecamatan Kepahiang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Saat ini Kumbang, masih ditahan di Rutan Polres Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara disisi lainnya, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang tengah melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang (P21).

BACA JUGA: Bocah Korban Dugaan Pencabulan Sering Merasa Ketakutan: Ini yang Dilakukan DPPKBP3A Kepahiang

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy, 

SH menuturkan bahwa, tersangka sendiri sudah mengakui seluruh perbuatannya tersebut. Kepada penyidik, tersangka bahkan membeberkan bagaimana awal mula peristiwa pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukannya terhadap adik iparnya itu sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan