Eks Dirut RSUD Kepahiang Ditetapkan Tersangka: Korupsi Dana Instalasi dan Sarana Kelistrikan
Mantan Dirut RSUD Kepahiang yang digiring keluar Gedung Kejari menuju mobil tahanan--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Setelah sebelumnya menaikkan status perkara dugaan korupsi instalasi dan sarana kelistrikan di RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020-2021, dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, telah menetapkan Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, HU sebagai tersangka.
Pantauan langsung Radarkoran.com di lokasi, HU keluar dari gedung Kejari Kepahiang dengan menggunakan rompi pink, khas tahanan jaksa. Ia diboyong dari gedung menuju ke mobil tahanan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH mengatakan bahwa, penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan, dilakukan setelah pihaknya melengkapi sejumlah bukti-bukti yang juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.
"Setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, kami pada hari ini menetapkan eks Dirut Kepahiang inisial HU, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi instalasi dan sarana kelistrikan RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021," ujar Kasi Pidsus.
Dari gedung Kejari Kepahiang, yang bersangkutan kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Kelas II A Rejang Lebong, dengan status sebagai Tahanan Jaksa.
BACA JUGA:Anggaran Belanja Instalasi & Sarana Listrik RSUD Kepahiang Rp 3,1 M: Ada Indikasi Korupsi
"Yang bersangkutan akan ditahan di Lapas Kelas II A Rejang Lebong dengan status sebagai tahanan Kejari Kepahiang," demikian Kasi Pidsus.