Calon Kades PAW Tanjung Alam Kabupaten Kepahiang Berpotensi Dipilih Secara Aklamasi: Ini Alasannya!

Sebelumnya Kades di Kabupaten Kepahiang yang menjalani pelantikan--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Sejak dibuka pada 15 September 2025 lalu, sampai dengan detik ini hanya ada 1 orang saja yang mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Jika mengacu pada batasan waktu tahapan pendafataran yang ditetapkan yakni selama 1 bulan saja, maka seyogyanya pendaftaran bagi para calon sudah berakhir pada 15 Oktober 2025 lalu.

Kendati demikian, apabila calon Kades PAW masih kurang jumlahnya dari 2 orang, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari. Dengan demikian, masa perpanjangan ini sendiri baru akan berakhir pada 22 Oktober 2025 nanti.

Sesuai dengan regulasi yang ada, jika sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran ini, hanya ada 1 orang saja yang mendaftarkan diri, maka bisa jadi calon yang bersangkutan akan dipilih secara aklamasi atau penunjukan langsung.

BACA JUGA:Kades Definitif Resmi Dipecat, Desa Tanjung Kabupaten Kepahiang Buka Pendaftaran Pilkades PAW

Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi menuturkan bahwa sampai dengan saat ini memang hanya ada satu calon saja yang telah mendaftarkan diri secara resmi ke Sekretariat Panitia Pilkades PAW Desa Tanjung Alam. Satu orangt tersebut ialah, Iswadi, yang merupakan mantan Kades Tanjung Alam satu periode.

"Iya sampai dengan hari ini masih satu orang saja yang mendaftarkan diri, namanya Iswadi yang dulu juga sempat menjabat sebagai Kades Tanjung Alam 1 periode, sebelum masa kepemimpinan Fery Marzoni," ujar Rahadi.

Meskipun begitu, saat ini lanjut Rahadi, proses perpanjangan masa pendaftaran masih belum ditutup dan siapapun masih memiliki kesempatan untuk memimpin Desa Tanjung Alam.

BACA JUGA:Nasib 3 ASN dan 1 Anggota Dewan Aktif: Dipecat atau PAW? Terlibat Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang

"Sekarang sudah masuk masa perpanjangan, bila nanti memang ada yang mau mendaftarkan diri, maka silahkan antarkan berkasnya ke sekretariat panitia pendaftaran," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, setelah sekian lama, akhirnya Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam, inisial FM. Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang nomor : 100.3.3.2/158/PMD/2025 tentang memberhentikan kepala desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, diterbitkan pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH yang menjabat saat itu, membenarkan terkait penerbitan SK pemberhentian Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas tersebut.

BACA JUGA:Peroleh Ratusan Suara Sah: Nama Ini Berpotensi Calon PAW Anggota DPRD Kepahiang Partai NasDem

"SK Pemberhentian Kades Tanjung Alam sudah disampaikan ke Kecamatan Ujan Mas. Untuk ditindak lanjuti kepada yang bersangkutan," ujar Iwan Zamzam ketika itu 

Selanjutnya dijelaskan Iwan Zamzam, bila surat sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Maka pemerintah akan menunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Kades Tanjung Alam untuk sementara waktu sembari menunggu penunjukkan Pjs Kades Tanjung Alam yang akan bertugas hingga proses pemilihan antar waktu (PAW).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan