Bayar Iuran BP Jamsostek Pekerja Informal di Kabupaten Kepahiang Capai Ratusan Juta

Pekerja Sektor Informal--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BP Jamsostek untuk 1.984 buruh di Kabupaten Kepahiang tahun 2025 ini dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Sebanyak 1.984 pekerja sektor informal seperti tukang ojek, tukang becak, kuli, hingga buruh tani seluruh kepesertaan BPJS Tenaga Kerja iurannya diselesaikan melalui APBD Kabupaten Kepahiang 2025.
Asisten 2 Setkab Kepahiang, Musi Dayan, S.Si mengatakan bahwa para pekerja informal yang merupakan pekerja dalam kondisi rentan di Kepahiang memang tergolong cukup banyak. Pada tahap pertama program ini mengakomodir 1.984 pekerja rentan yang telah didata oleh OPD terkait, sehingga setelah regulasinya terbit programnya dapat langsung dijalankan. Jumlah ini nanti akan bertambah, disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat dan kondisi keuangan daerah.
Terhadap kebutuhan pembayaran iuran BP Jamsostek bagi 1.984 pekerja rentan ini sendiri, diketahui akan memakan anggaran hingga mencapai Rp 100 juta.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Pekerja di Bengkulu Tengah Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
"Anggaran yang disediakan untuk tiga bulan kedepan adalah Rp 100 juta, dan dibayarkan ke pihak BP Jamsostek," ujar Musi Dayan.
Sementara itu menutur Musi Dayan, saat ini Pemkab Kepahiang juga tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur terkait BP Jamsostek bagi para pekerja informal ini. Program ini sendiri, telah dibahas pula secara bersama-sama dengan BPJS Tenaga Kerja beberapa waktu yang lalu.
"Ini masih tahap awal, sedang kita siapkan Peraturan Bupati (Perbub), program ini sudah dibahas bersama dengan BPJS Tenaga Kerja," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan mengucurkan sebagian APBD Kabupaten Kepahiang guna kepentingan pembayaran iuran BP Jamsostek 1.984 pekerja rentan.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Dorong Pekerja Non Formal Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Melalui program yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan ini, masing-masing pekerja rentan tersebut akan menerima jaminan terhadap kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sehingga para pekerja rentan yang bersangkutan akan difasilitasi manfaat berupa perawatan kesehatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan menuju atau dari tempat kerja.
Namun sayangnya, keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Kepahiang, belum mampu untuk mengakomodir secara keseluruhan pekerja rentan yang ada di Kabupaten Kepahiang ini. Hingga saat ini, tercatat masih ada banyak pekerja rentan yang masih belum didaftarkan ke dalam program BP Jamsostek itu.
BACA JUGA:Perangkat 6 Desa di Rejang Lebong Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST menuturkan bahwa, untuk tahun ini Pemkab Kepahiang hanya mampu mendaftarkan sebanyak 1.984 pekerja rentan terlebih dahulu. Dirinya mengatakan bahwa, pada tahun 2026 nanti, Pemkab Kepahiang akan kembali menjaring para pekerja rentan lainnya yang masih belum terdaftar.
"Kami minta untuk para pekerja rentan yang lainnya, bersabar terlebih dahulu. Sebab mengingat keterbatasan anggaran yang ada ini, maka untuk tahun ini hanya bisa diakomodir sebanyak 1.984 pekerja rentan saja. Namun program ini tentu akan berkelanjutan, kami akan upayakan agar pekerja rentan lainnya dapat direalisasikan pada anggaran tahun depan," demikian Irwan.