APDESI Kepahiang Terbang ke Jakarta, Protes PMK 81 Tahun 2025: Buntut DD Tahap II Tak Cair
Sebelumnya Kades di Kepahiang datangi Pemkab Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-59 desa di Kabupaten Kepahiang dipastikan tidak bakal dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark tahun 2025. Ini setelah Menteri Keuangan, Purbaya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Terkait hal ini, banyak Kades di Kabupaten Kepahiang yang mengeluh. Bahkan APDESI Kabupaten Kepahiang berekasi dan berencana akan ikut serta dalam aksi damai di depan Istana Negara, Senin 8 Desember 2025 besok (hari ini, red).
Plh. Ketua Apdesi Kabupaten Kepahiang Dearce menyampaikan, aksi damai ini digelar oleh jajaran Kades se Indonesia, dalam upaya mendesak presiden membatalkan PMK 81 tahun 2025. Karena PMK 81/2025.
Aturan tersebut dianggap tidak berpihak kepada desa dan justru menghambat pencairan Dana Desa (DD) tahap II, hingga mengalihkan sebagian besar anggaran desa untuk program di luar kewenangan pemerintah desa.
"Iya benar, hari ini sejumlah Kades di Kepahiang akan ikut dalam aksi damai di Istana Negara. Saya sendiri akan berangkat ke Jakarta," ujar Diarce.
Untuk di Kabupaten Kepahiang ini sendiri, imbas dari PMK 81 membuat 59 desa terancam gagal mencairkan DD tahap II. Ini setelah di dalam Pasal 29B PMK 81/2025, menyebutkan desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga 17 September 2025 tidak dapat mencairkan DD non-earmark tahap II.
Adapun 59 desa yang tidak bisa melakukan pencairan DD Tahap II Non Earmark ini, antara lain Desa Air Selimang, Desa Cinta Mandi Baru, Desa Gunung Agung, Karang Tengah, Limbur Baru, Lubuk Penyamun, Muara Langkap, Pematang Donok, Penanjung Panjang Atas, Peraduan Binjai, Tebat Laut, Air Hitam, Batu Ampar, Bukit Menyan, Bukit Sari, Bumi Sari, Cugung
Lalang, Imigrasi Permu, Kelilik, Kota Agung, Langgar Jaya.Desa Mekar Sari, Meranti Jaya, Pekalongan, Permu, Pulogeto, Pungguk Meranti, Pungguk Beringang, Simpang Kota Bingin, Sido Makmur, Suka Sari, Suro Baru, Suro Lembak, Suro Muncar, Taba Tebelet, Talang Babatan, Tapak Gedung, Tebat Monok, Tertik.
Desa Air Raman, Barat Wetan, Karang Anyar, Kelobak, Kembang Seri, Suro Bali, Talang Sawah, Tebing Penyamun, Pagar Gunung, Pulogeto Baru, Tanjung Alam, Tugu Rejo, Taba Mulan, Taba Sating, Ujan Mas Bawah, Talang Pito, Daspetah I, Bukit Barisan, Air Pesi dan Suka Merindu.
BACA JUGA:Daftar 59 Desa di Kepahiang yang Tak Bisa Cairkan DD Tahap II: Benarkah Desa Keliru Pemahaman?
Dinas PMD Kepahiang mendata hanya ada 46 desa saja di Kabupaten Kepahiang yang dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 secara penuh.
"Kalau berdasarkan informasi yang kami terima, memang ada puluhan desa di Kepahiang yang tidak bisa mencairkan DD Non Earmark Tahap II ini. Saya dan juga beberapa kades lainnya, berencana akan berangkat dan mewakili kawan-kawan Kades di Kepahiang," sambungnya.