Diingatkan Sejak Dini, Dinas PMD Kepahiang Sebut Sebagian Desa Sering Lalai: Sebabkan DD Tahap II Tak Cair

Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan, ada sebanyak 59 desa di Kabupaten Kepahiang yang tidak bakal melakukan pencairan Dana Desa (DD) secara penuh. Ini setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, belakangan ini menimbulkan gejolak di tingkat desa.

Keluarnya PMK Nomor 81 tersebut, membuat 59 desa di Kabupaten Kepahiang sudah tidak lagi bisa melakukan pencairan DD Non Earmark. Meski begitu, puluhan desa ini masih bisa melakukan pencairan DD earmark asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang ada.

Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP menuturkan bahwa, selama ini pihaknya selalu memberikan peringatan kepada seluruh desa di Kabupaten Kepahiang untuk mengikuti segala aturan yang ada. Bukan hanya soal aturan saja, namun pihaknya juga selalu mengingatkan agar desa-desa menyelesaikan seluruh administrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Bayar SPH Gunakan Anggaran Mana? Desa Tuntut Daerah Terbitkan Aturan: Kisruh DD Tahap II Tak Bisa Cair

"Namun sayangnya sebagaian ada yang lalai, contohnya seperti pengajuan pencairan DD tahap II ini. Kami sudah ingatkan melalui lisan bahkan surat edaran, sejak bulan Mei-Juni lalu. Namun sampai dengan 17 September kemarin, masih banyak desa-desa yang belum pengajuan. Sehingga pada akhirnya keluarlah PMK ini, dan membuat banyak desa di Kepahiang tidak dapat mencairkan DD non earmark," ujar Deva.

Menurut Deva, hal tersebut sangatlah disayangkan sebab, jika saja desa-desa di Kabupaten Kepahiang lebih cepat dalam mengajukan pencairan, maka bisa dipastikan tidak akan banyak desa di Kepahiang yang DD non earmarknya tidak bisa cair.

"Kalau cepat pengajuannya kan, cepat juga diprosesnya. Sehingga jumlah desa yang tidak bisa pencairan DD Non Earmark ini bisa diminimalisir, kalau sekarangkan lebih banyak yang tidak cair penuh ketimbang yang penuh," lirihnya.

BACA JUGA:Daftar 59 Desa di Kepahiang yang Tak Bisa Cairkan DD Tahap II: Benarkah Desa Keliru Pemahaman?

Sekadar mengulas kembali bahwa, Hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, belakangan ini menimbulkan gejolak di tingkat desa.

Bagaimana tidak, keluarnya PMK tersebut berdampak pada tidak cairnya Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark bagi 59 desa di Kabupaten Kepahiang. Akibat hal ini pula, sejumlah desa yang sudah menyelesaikan pembangunan, terancam membuat Surat Pernyataan Hutang (SPH) kepada pihak ketiga.

Terkait hal ini sendiri, Plh. Ketua Abdesi Kabupaten Kepahiang, Diarce menuturkan bahwa, sebagian besar rekan-rekan Kades di Kabupaten Kepahiang, khususnya yang tidak bisa melakukan pencairan DD Tahap II Non Earmark, merasa keberatan apabila PMK tersebut, langsung dijalankan pada tahun ini juga.

BACA JUGA:DD Tahap II 59 Desa di Kepahiang Tak Cair: Mayoritas Pekerjaan Fisik Sudah Jalan, Dibayar Pakai Apa?

"Saya kira kawan-kawan Kades di Kabupaten Kepahiang ini, tidak pernah tidak setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Tapi menurut kami, hadirnya PMK nomor 81 tahun 2025 itu, seharusnya memerlukan review dan juga kajian terhadap dampak yang ditimbulkan, jangan langsung dilaksanakan pada tahun berjalan," demikian Diarce.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan