Daftar 59 Desa di Kepahiang yang Tak Bisa Cairkan DD Tahap II: Benarkah Desa Keliru Pemahaman?

Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 belakangan ini menimbulkan gejolak di lingkungan Pemerintahan Desa (Pemdes). Bagaimana tidak, keluarnya PMK tersebut, membuat 59 desa di Kabupaten Kepahiang mendadak tidak bisa mencairkan DD Tahap II Non Earmark.

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP menuturkan bahwa, tidak ada satupun yang bakal menyangka bahwa, DD Tahap II bagi sejumlah desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepahiang tidak bisa dicairkan secara penuh.

Tentu saja hal ini seharusnya, menjadi cambukan dan motivasi bagi operator dan sejumlah perangkat desa, termasuk Kades di Kabupaten Kepahiang untuk lebih disiplin terhadap waktu dan juga patuh terhadap peraturan yang ada.

BACA JUGA:Pihak Ketiga Gigit Jari, Desa Diminta Buat SPH: Dampak DD Tahap II di 59 Desa Kabupaten Kepahiang Tak Cair

Sebab menurut Deva, selama ini banyak perangkat desa di Kabupaten Kepahiang yang memiliki kekeliruan dalam memahami pola pengajuan Dana Desa. Salah satu yang paling banyak ditemui olehnya adalah, banyaknya perangkat desa yang menunggu perubahan APBDes terlebih dahulu baru setelahnya melakukan pengajuan.

Hal ini dijelaskan Deva, merupakan pemahaman yang keliru sebab untuk melakukan perubahan APBDes itu membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga menyebabkan proses pengajuan menjadi terhambat.

"Memang ada yang cepat, namun ada juga yang pengajuannya yang lambat. Nah yang lambat ini biasanya dilatari karena beberapa faktor, salah satunya kekeliruan pemahaman. Banyak yang kami temui, sejumlah desa itu lambat mengajukan pencairan karena harus menunggu APBDes perubahan terlebih dahulu, sehingga hal tersebut memakan waktu yang lebih lama dan berpotensi membuat proses pengajuan menjadi terhambat," ujar Deva.

BACA JUGA:Dampak DD Tahap II Tak Cair: Utang Belum Dibayar Kades di Kepahiang Mengeluh

Tidak hanya sampai disitu saja, Deva juga menjelaskan bahwa proses pencairan DD di tingkat desa itu memakan waktu sebab harus dilakukan proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu. Pihak desa terlebih dahulu wajib mengajukannya ke tingkat kecamatan, selanjutnya diajukan ke Dinas PMD, diteruskan kembali ke BKD dan terakhir ke KPPN Rejang Lebong.

Setelah tiba di KPPN, barulah kemudian dana desa tersebut akan ditransferkan ke rekening masing-masing desa. Dari sederet rangkaian ini saja lanjut Deva, kemungkinan sudah memakan waktu kurang lebih 1 minggu. Hal itu jika berkas yang diajukan semuanya sudah lengkap dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, kalaupun tidak maka berkas akan dikembalikan lagi ke desa.

"Kalau sudah dikembalikan ke desa, artinya harus ada yang diperbaiki. Tentu saja waktu yang dibutuhkan juga akan lebih panjang," sambungnya.

BACA JUGA:DD Tahap II 59 Desa di Kepahiang Tak Cair: Mayoritas Pekerjaan Fisik Sudah Jalan, Dibayar Pakai Apa?

Adapun 59 desa yang tidak bisa melakukan pencairan DD Tahap II Non Earmark ini, antara lain Desa Air Selimang, Desa Cinta Mandi Baru, Desa Gunung Agung, Karang Tengah, Limbur Baru, Lubuk Penyamun, Muara Langkap, Pematang Donok, Penanjung Panjang Atas, Peraduan Binjai, Tebat Laut, Air Hitam, Batu Ampar, Bukit Menyan, Bukit Sari, Bumi Sari, Cugung Lalang, Imigrasi Permu, Kelilik, Kota Agung, Langgar Jaya.

Desa Mekar Sari, Meranti Jaya, Pekalongan, Permu, Pulogeto, Pungguk Meranti, Pungguk Beringang, Simpang Kota Bingin, Sido Makmur, Suka Sari, Suro Baru, Suro Lembak, Suro Muncar, Taba Tebelet, Talang Babatan, Tapak Gedung, Tebat Monok, Tertik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan