Pihak Ketiga Gigit Jari, Desa Diminta Buat SPH: Dampak DD Tahap II di 59 Desa Kabupaten Kepahiang Tak Cair

Kades di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu yang lalu, 59 desa di Kabupaten Kepahiang dipastikan tidak melakukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark.

Seperti yang diketahui bahwa, DD Non Earmark ini biasanya dipergunakan untuk mengampu berbagai kebutuhan pendanaan berbagai program seperti pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), serta operasional pemerintahan desa (maksimal 3% dari pagu Dana Desa). Fleksibilitas ini memungkinkan desa untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dengan potensi dan karakteristik unik desa mereka, berbeda dengan earmark yang sudah memiliki alokasi prioritas spesifik.  

Sejumlah kegiatan pembangunan, juga dapat dialokasikan melalui dana ini, sehingga dengan tidak dicairkannya DD Non Earmark ini, puluhan desa tersebut diyakini bakal kelabakan. Salah satu contohnya, saat ini ada banyak kegiatan pembangunan di desa yang sudah rampung, namun pembayarannya masih terhutang pada pihak ketiga.

BACA JUGA:Dampak DD Tahap II Tak Cair: Utang Belum Dibayar Kades di Kepahiang Mengeluh

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP menuturkan bahwa, DD Non Earmark yang tidak bisa disalurkan ini, merupakan aturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh pemerintah pusat. Sehingga hal tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Kepahiang saja, melainkan juga berlaku di seluruh desa di Indonesia.

Terkait adanya hutang di pihak ketiga ini, Deva mengatakan bahwa bagi 59 desa tersebut, apabila sudah menyelesaikan pembangunan namun belum melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, maka terpaksa akan membuat surat pernyataan hutang.

"Jadi terkait dengan hal ini, ada beberapa solusi yang mungkin bisa dilakukan, salah satunya adalah dengan membuat surat pernyataan/pengakuan hutang kepada pihak ketiga," ujar Deva.

BACA JUGA:DD Tahap II 59 Desa di Kepahiang Tak Cair: Mayoritas Pekerjaan Fisik Sudah Jalan, Dibayar Pakai Apa?

Kendati demikian lanjut Deva, hal ini hanya berlaku bagi 59 desa yang sudah melaksanakan dan bahkan sudah menyelesaikan pembangunan atau pekerjaan fisik di desanya masing-masing. Terkait hutang ini pula, Deva mengatakan bahwa hal tersebut masih sedang dibahas secara internal oleh pihaknya, dengan harapan untuk mencarikan solusi terbaik bagi 59 desa tersebut.

"Sekarang masih sedang kami bahas di internal, mudah-mudahan nanti kita temukan solusi terbaik bagi 59 desa ini," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Hingga Senin 1 Desember 2025, hanya ada 46 desa saja di Kabupaten Kepahiang yang dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 secara full. Bukan tanpa dasar, ini setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:DD Tahap II Terancam Tak Cair, Begini Tanggapan Kades

Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tersebut, dipastikan ada sebanyak 59 desa di Kabupaten Kepahiang yang tidak dapat mencairkan serta menyalurkan DD Tahap II Tahun 2025 secara penuh. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menuturkan bahwa, pencairan DD terbagi menjadi 2 bagian, yakni ada yang earmark dan juga non-earmark. Terhadap 59 desa di Kabupaten Kepahiang ini senidiri, dipastikan tidak akan dapat menyalurkan DD non-earmark saja, sementara untuk DD earmark tetap dapat dicairkan selama memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan