Gubernur Bengkulu Keluarkan Edaran Jaga Hutan dan Cegah Bencana
Surat Edaran nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lahan di Provinsi Bengkulu--Ist/RK
Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kembali mengeluarkan kebijakan baru berupa Surat Edaran nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lahan di Provinsi Bengkulu. Edaran yang dikirim ke bupati dan walikota ini adalah langkah jitu untuk mengantisipasi lonjakan bencana alam di Sumatera.
Dalam surat edaran tertanggal 25 November 2025 tersebut, Gubernur minta pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan ke masyarakat terkait sejumlah larangan super ketat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Larangan tersebut seperti membuka atau menggarap hutan tanpa izin, merambah hutan, menebang pohon di dekat sungai, dan membakar hutan.
Masyarakat juga dilarang keras menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat, membeli atau memperdagangkan hasil hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang bisa dipakai untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.
Selain itu, ada juga larangan menggembalakan ternak di hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda yang bisa memicu kebakaran, dan mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar dari hutan tanpa izin.
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Meningkat, Segini Jumlahnya
Gubernur juga tekankan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melindungi dan mengamankan areal perizinan mereka. Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 dan Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.
"Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," tulis Gubernur Helmi Hasan di penutup surat yang ditandatangani 25 November 2025 itu.
Surat edaran ini juga dikirim ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, dan Danrem 041/Gamas Bengkulu.
Dengan dikeluarkan edaran ini diharapkan upaya menjaga lingkungan di wilayah Bengkulu dapat dijalankan dengan optimal dan potensi bencana alam dapat dicegah dengan baik.