Rejang Lebong Perketat Pengawasan Hutan untuk Cegah Bencana
Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengambil langkah serius untuk melindungi kawasan hutan di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai respon atas rangkaian bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.
Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) nomor 500/1849/DLHK/2025 pada 25 November 2025. Edaran tersebut menegaskan kembali kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pemkab Rejang Lebong menjadikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu sebagai pedoman utama dalam pencegahan kerusakan hutan dan lahan. Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga menindaklanjuti edaran melalui surat bernomor 180/R1/Bag.3, tertanggal 8 Desember 2025, yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa.
Dalam surat yang dikeluarkan Bupati Rejang Lebong, dirinya meminta semua pihak dapat menindaklanjuti surat edaran gubernur Bengkulu tentang kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lahan di Provinsi Bengkulu sebagai salah satu bentuk pencegahan bencana di wilayah Rejang Lebong.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Kematian Wanita di Jalan Duku Ulu
"Surat yang dimaksud (edaran gubernur, red) agar dipedomani serta disampaikan kepada seluruh unit kerja, desa, kelurahan dan masyarakat sesuai tugas dan wilayah kerjanya masing-masing," tertulis dalam surat Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP.
Bupati Fikri juga meminta agar isi edaran harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua elemen masyarakat, sehingga pelaksanaan edaran dapat dijalankan dengan optimal.
"Semua pihak perlu bergerak bersama. Ini bukan hanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keselamatan dan keberlanjutan lingkungan," ujar Bupati.
Sejalan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 mengenai perlindungan kawasan hutan, Pemkab Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan maupun lahan. Masyarakat diminta lebih waspada dan tidak membuang benda-benda yang berpotensi menyebabkan percikan api.