Kades Menaruh Harapan Besar: DD Tahap II Bisa Dicairkan, PMK Nomor 81 Dicabut

Kades saat mendatangi kantor DPRD Kepahiang --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Berdasarkan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan beberapa hari lalu, di ruang Komisi I DPRD Kepahiang, diketahui masih ada peluang bagi 59 desa di Kabupaten Kepahiang, untuk mencairkan DD Tahap II Non Earmark pada penghujung tahun anggaran 2025 ini. Kendati demikian, peluang ini masih belum dipastikan sebab, Kepala Desa (Kades) masih harus menunggu jawabannya hingga 2 pekan ke depan.

Menurut Kepala Desa Karang Endah, Dedi Antoni, peluang pencairan DD Non Earmark ini hanya bisa terjadi kalau PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu, dibatalkan oleh Presiden RI. Berdasarkan hasil unjuk rasa yang dilaksanakan di Jakarta beberapa waktu lalu, Kades se Indonesia diminta menunggu keputusan pada 19 Desember 2025.

"Jadi kita menunggu dulu, seperti apa hasilnya pada tanggal 19 Desember 2025 nanti. Sebab satu-satunya peluang untuk mencairkan DD Non Earmark ini adalah, dengan dibatalkannya PMK Nomor 81 itu," ujar Dedi.

BACA JUGA:Cek Realisasi ADD/DD Tahun 2025: Kecamatan Kepahiang Monev Desa Permu Bawah

Menurut Dedi, pihaknya bersama dengan seluruh Kades di Kepahiang sepakat untuk menunggu keputusan tanggal 19 desember itu. Namun jika hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka APBDESI mungkin akan melakukan tindakan lain.

"Kami sepakat menunggu sampai tanggal yang ditentukan, tapi kalau memang hasilnya tidak sesuai, mungkin kita akan ambil langkah lain," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Belasan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi bengkulu terpantau mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Senin 8 Desember 2025. 

BACA JUGA:Geruduk Kantor DPRD Kepahiang: Kades Dapat Angin Segar Soal DD Tahap II Tak Cair

Pantauan langsung Radarkoran,com, kedatangan belasan Kades ini, difasilitasi di Ruang Komisi I DPRD Kepahiang. Adapun tujuan kedatangannya ke parlemen, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Akibat diterbitkannya PMK tersebut, 59 desa di Kabupaten Kepahiang tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II kategori non earmark. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah bagi pemerintah desa di kemudian hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan