Dana Kelurahan 2026 Dipotong 50 Persen Jika...

Dana Kelurahan--ILUSTRASI

Radarkoran.com - Program Dana Kelurahan dipastikan akan kembali berlanjut pada tahun 2026 mendatang. Hanya saja Dana Kelurahan tersebut bisa dipotong dan disalurkan hanya 50 persen jika pemerintah kelurahan tidak mencairkan Dana Kelurahan tahap II untuk tahun 2025 ini.

"Tahun 2026 Dana kelurahan masih tetap berlanjut. Tapi seandainya ada pemerintah kelurahan yang tidak mencairkan Dana Kelurahan tahap kedua tahun 2025, maka di tahun 2026 

mendatang Dana Kelurahan yang akan diterima akan dipotong sesuai dengan sisa tahun ini, " kata Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong Riswan Efendi, MM.

Sementara itu hingga awal Desember 2025, belum ada satu pun pemerintah kelurahan di Kabupaten Lebong yang menyampaikan usulan pencairan Dana Kelurahan Tahap II ke BKD 

Lebong. Padahal anggaran Dana Kelurahan Tahap ke II sendiri telah ditransfer Kementerian Keuangan ke kas daerah (Kasda) dan tinggal menunggu usulan dari 11 kelurahan di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Batal Putus Kontrak, 3 Rekanan Proyek SPAM Diberi Tambahan Waktu

"Anggarannya sudah masuk RKUD, tinggal menunggu usulan dari pemerintah kelurahan. Kami berharap disisa waktu yang ada agar seluruh pemerintah kelurahan bisa bekerja keras 

dalam menuntaskan progres yang ada. Sehingga Dana kelurahan tahun 2025 bisa disalurkan penuh 100 persen, " kata Riswan.

Diketahui 11 kelurahan di Kabupaten Lebong sebelumnya sudah selesai mencairkan Dana Kelurahan Tahap I tahun 2025. Laporan penggunaannya menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dilengkapi untuk mengajukan pencairan Dana Kelurahan Tahap II.

Untuk itu Riswan berharap masing-masing pemerintah kelurahan agar bisa segera menuntaskan kegiatan mereka yang didanai Dana Kelurahan Tahap I dan bisa segera kembali 

mengusulkan pencairan Dana Kelurahan Tahap II.

Sementara usulan Dana Kelurahan Tahap II tahun 2025 diberikan batas waktu hingga 24 Desember mendatang. Jika melewati batas waktu yang ditentukan dirinya memastikan Dana Kelurahan Tahap II tidak bisa lagi dicairkan dan akan menjadi SILPA dan tak bisa lagi diambil ditahun berikutnya.

Diketahui pagu DK yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2025 secara keseluruhan jumlahnya mencapai Rp 2,2 miliar. Anggaran tersebut akan dibagi rata untuk 11 kelurahan yang ada 

di Kabupaten Lebong. Artinya masing-masing kelurahan akan menerima Rp 200 juta. Sementara teknis pencairannya dilakukan sebanyak 2 tahap. Masing-masing 50 persen tahap 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan