Kades Definitif Resmi Dipecat, Desa Tanjung Kabupaten Kepahiang Buka Pendaftaran Pilkades PAW

Pilkades PAW Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas--FOTO/DOKUMEN RADAR KEPAHIANG

Radarkoran.com-Setelah Kades Feri Marzoni dipecat dari jabatannya, kini Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang telah mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan melanjutkan masa jabatan yang tersisa ini.

Sejak dibuka beberapa waktu yang lalu, hingga saat ini baru ada 1 calon saja yang telah mendaftarkan diri untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kades (Pilkades) PAW Desa Tanjung Alam tersebut.

Ia adalah Iswadi, yang merupakan mantan Kades Tanjung Alam satu periode. Iswadi sendiri merupakan Kades yang dulunya menjabat pada periode sebelum masa kepemimpinan Feri Marzoni.

BACA JUGA: SK Diterbitkan, Akhirnya Kades Tanjung Alam Resmi Dipecat: Berawal dari Dugaan Perselingkuhan

Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi menuturkan bahwa, saat ini berkas pendaftaran milik Iswadi telah diterima oleh panitia pendaftaran di Sekretariat Panitia Pilkades PAW Desa Tanjung Alam, untuk kemudian diperiksa kelengkapan seluruh berkas tersebut.

"Sejauh ini baru satu orang saja yang mendaftarkan diri, ia adalah Iswadi yang sebelumnya juga pernah memimpin Desa Tanjung Alam pada periode sebelum Feri Marzoni. Saat ini berkas pendaftarannya sudah kami terima," ujar Rahadi.

Menurut Rahadi, berdasarkan aturan yang berlaku, Pilkades PAW ini bisa diikuti oleh maksimal 3 peserta. Dengan demikian, jika masih ada masyarakat yang ingin dan tentunya merasa mampu untuk memimpin Desa Tanjung Alam, masih ada 2 orang lainnya yang berkesempatan untuk mendaftarkan diri.

BACA JUGA:Dampak Pemecatan, Hak Politik 'Pilkades' Kades Tanjung Alam Kepahiang Dicabut? Begini Kata Dinas PMD Kepahiang

"Maksimalnya 3 orang, karena saat ini baru ada 1 calon, maka masih tersisa dua lagi kalau memang ada yang mau ikut berkompetisi. Namun jika tidak, mungkin nanti kita akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari panitia," sambungnya.

Sementara itu Rahadi juga menjelaskan bahwa, Pilkades PAW Desa Tanjung Alam ini berlangsung selama 1 bulan. Dimulai sejak 15 September 2025 lalu, maka tahapan ini ditenggat hingga selambat-lambatnya pada 15 Oktober 2025 mendatang.

"Untuk jadwal pelaksanaannya 1 bulan sejak pendaftaran dibuka. Oleh sebab itu berakhirnya nanti pada 15 Oktober 2025," demikian Ketua BPD Tanjung Alam.

Sekadar mengulas kembali bahwa, setelah sekian lama, akhirnya Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam, inisial FM. Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang nomor : 100.3.3.2/158/PMD/2025 tentang memberhentikan kepala desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, diterbitkan pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA:Soal Jabatan Kades Tanjung Alam: Tiga Bulan Berlalu, Ketegasan Pemkab Kepahiang Ditunggu!

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH yang menjabat saat itu, membenarkan terkait penerbitan SK pemberhentian Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan