SK Diterbitkan, Akhirnya Kades Tanjung Alam Resmi Dipecat: Berawal dari Dugaan Perselingkuhan

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--FOTO/DOKUMEN RK
Radarkoran.com- Setelah sekian lama, akhirnya Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam, inisial FM. Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang nomor : 100.3.3.2/158/PMD/2025 tentang memberhentikan kepala desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, diterbitkan pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH membenarkan terkait penerbitan SK pemberhentian Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas tersebut.
"SK Pemberhentian Kades Tanjung Alam sudah disampaikan ke Kecamatan Ujan Mas. Untuk ditindak lanjuti kepada yang bersangkutan," ujar Iwan Zamzam.
Selanjutnya dijelaskan Iwan Zamzam, bila surat sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Maka pemerintah akan menunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Kades Tanjung Alam untuk sementara waktu sembari menunggu penunjukkan Pjs Kades Tanjung Alam yang akan bertugas hingga proses pemilihan antar waktu (PAW).
"Proses selanjutnya akan menunjuk seorang Pjs Kades," jelas Iwan.
Disisi lain Camat Ujan Mas, Zaili Husien SE menjelaskan SK pemberhentian Kades Tanjung Alam sudah disampaikan kepada yang bersangkutan serta diketahui Ketua BPD Tanjung Alam.
BACA JUGA: Desa Pelangkian Rutin Selenggarakan Posbindu: Jaga Kesehatan Bayi, Balita dan Lansia
BACA JUGA:PLN Kepahiang Siap Berikan Pelayanan Optimal: Saat Momen Idul Adha
"Salinan SK kita terima hari ini, tadi sudah diantarkan oleh staf kepada yang bersangkutan serta Ketua BPD," ungkap Zaili Hisein, pada Rabu 4 Juni 2025.
Sebelumnya diberitakan bahwa, saat ini nasib Kades Tanjung Alam, FM sudah ditentukan Pemkab Kepahiang. Berupa pemecatan, dan selanjutnya akan dilakukan proses PAW guna menentukan penggantinya.
Sekadar mengulas, Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM sempat diberhentikan sementara selama 3 bulan sejak awal Januari 2025 hingga akhir Maret. Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, MM, IPU ketika itu masih menjabat memerintahkan inspektorat supaya segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa Tanjung Alam, yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
Seiring berjalannya waktu, Kades FM yang didesak mengundurkan diri atau dipecat, dampak dari dugaan perselingkuhan, yang akhirnya sudah menikah secara resmi serta sudah direstui oleh istri pertamanya. Terhadap tuntutan warga tersebut, Pemkab Kepahiang memberikan sanksi terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM berupa pemberhentian sementara. Selanjutnya, jabatan Kades Tanjung Alam akan dijabat oleh Pjs dari unsur ASN atau PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Terbaru, Kades Tanjung Alam akhirnya resmi dipecat atau diberhentikan, dan selanjutnya akan dilakukan proses PAW.