Menanti Sanksi Bagi ASN Kepahiang Injak Al-Quran: Tim Disiplin Segera Gelar Rapat Pamungkas
Sebelumnya VA menjalani Pemanggilan oleh BKD PSDM Kepahiang --JIMMY/RK
Radarkoran.com-Soal penentuan sanksi bagi VA, ASN di Kabupaten Kepahiang yang viral lantaran diduga menginjak kitab suci Al-Quran (buku yasin) kini segera berakhir. Pasalnya saat ini, yang bersangkutan sudah melalui seluruh tahapan pemeriksaan baik di Inspektorat Kepahiang, MUI Kepahiang dan yang terakhir di BKDPSDM Kepahiang.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh 3 lembaga tersebut, VA diyakini telah melakukan pelanggaran berat etik dan disiplin sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH yang dalam hal ini juga selaku Ketua Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh keterangan dan juga dokumen yang bermuatan pelanggaran terhadap yang bersangkutan. Dengan demikian, tim disiplin kini hanya tinggal melakukan rapat pamungkas atau yang terakhir, yakni penentuan sanksi.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Injak Al-Quran Terancam 2 Sanksi Sekaligus: Akhirnya Penuhi Panggilan BKDPSDM
"Saat ini saya masih berada di luar kota menghadiri agenda retreat Sekkab di seluruh Indonesia. Saat saya kembali nanti, tim disiplin akan langsung melakukan rapat penentuan sanksi terhadap ASN tersebut," ujar Sekkab Kepahiang.
Rekomendasi sanksi yang akan ditentukan oleh tim disiplin Pemkab Kepahiang ini nantinya, akan diserahkan kepada bupati Kepahiang selaku pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman. Apapun keputusannya nanti, Sekkab Kepahiang memastikan akan dilakukan dengan seadil-adilnya.
"Ini mungkin akan menjadi rapat yang terakhir dan akan segera kita tentukan sanksinya seperti apa," sambungnya.
BACA JUGA:Diperiksa Inspektorat 3 Jam: Ini Pengakuan Mengejutkan ASN Kepahiang yang Diduga Injak Al-Quran
Sekadar mengulas kembali bahwa, VA, ASN Kepahiang yang sebelumnya viral lantaran video diduga menginjak Al-Quran kini telah mendatangi Kantor BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, pada Senin 27 Oktober 2025 sore.
Meskipun terlambat dari jadwal yang ditentukan, namun VA tetap memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan oleh BKDPSDM Kepahiang sejak beberapa hari yang lalu. Secara total, VA sudah dua kali dipanggil oleh BKDPSDM Kepahiang. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran mengaku sedang sakit. Namun pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin pagi, VA tetap datang memenuhi panggilan meskipun
Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, melalui Kabid Kepegawaian dan SDM, Bahru Rozi mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap VA pada saat ia mendatangi kantor BKDPSDM Kepahiang.
"Kemarin memang kita jadwalkan pemanggilan, yang bersangkutan sudah hadir pada sore hari dan langsung kita lakukan pemeriksaan," ungkap Bahru Rozi.
Berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan, kemungkinan VA akan dijerat 2 sanksi sekaligus. Sanksi yang pertama adalah terkait pelanggaran berat disiplin PNS dan yang kedua, adalah pelanggaran kode etik ASN.