Soal Jabatan Kades Tanjung Alam: Tiga Bulan Berlalu, Ketegasan Pemkab Kepahiang Ditunggu!

KADES: Sebelumnya Tanjung Alam di panggil Inspektorat Kepahiang --DOK/RK

Radarkoran.com- Terhitung sejak awal Januari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pemberhentian sementara tersebut selama tuga bulan, dan bahkan mungkin waktu tiga bulan yang diberikan tersebut sudah berakhir. Tentunya, ketegasan Pemkab Kepahiang ditunggu terkait kebijakan apa yang akan diambil, apakah tetap berlanjut atau sebaliknya diberhentikan secara permanen?

Pemberhentian sementara terhadap Kades Tanjung Alam, FM atas dugaan kasus dugaan perselingkuhan yang berujung kepada pernikahan resmi dengan seorang perempuan yang merupakan warganya sendiri. Ketika itu, Pemkab Kepahiang menargetkan waktu selama 3 bulan untuk memberikan kepastian terkait nasib Kades Tanjung Alam, FM apakah dipecat atau diberhentikan secara permanen atau tetap melanjutkan masa jabatannya sebagai seorang Kades.

Dengan diberhentikan sementara dari jabatan Kades Tanjung Alam, untuk menjalankan roda pemerintahan desa ditunjuk Pjs Kades. Pjs Kades yang ditunjuk selain menjalankan roda pemerintahan di desa juga, untuk menghimpun suara atau melakukan voting terhadap masyarakat. Tujuannya sebagai bahan pertimbangan Pemkab Kepahiang untuk mengambil tindakan selanjutnya terhadap nasib Kades Tanjung Alam, FM. 

Berkaitan dengan nasib Kades Tanjung Alam, FM, dikonfirmasi jurnalis Radarkoran.com Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa, saat ini Pemkab Kepahiang masih belum memutuskan bagaimana nasib Kades Tanjung Alam, FM. Disebutkan Iwan, penentuan keputusan tersebut saat ini diperpanjang.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Warganya, Kades Kuto Rejo Realisasikan BLT-DD Tahap Pertama.

"Untuk Kades Tanjung Alam, memang sebelumnya dijadwalkan sudah ada keputusan selama 3 bulan sejak sanksi pemberhentian sementara diberlakukan dan SK Pjs dibuat. Namun saat ini belum ada putusannya, diperpanjang lagi," sampai Iwan, pada Senin 14 April 2025. 

Disinggung bakal diperpanjang sampai kapan, Iwan tidak bisa memastikannya. Hanya saja untuk saat ini menurutnya, Pemkab Kepahiang pasti akan memberikan keputusan yang tepat terkait Kades Tanjung Alam tersebut.

"Saya tidak tahu sampai kapan, namun yang jelas nanti pasti ada keputusan yang tepat," sampainya.

Sementara itu Pjs Kades Tanjung Alam yang sebelumnya ditunjuk Pemkab Kepahiang, Sofyan Hardiansyah, A.Md mengungkapkan bahwa untuk saat ini, dirinya sudah menyampaikan seluruh laporan terhadap tugas yang telah dibebankan kepadanya tersebut. Laporan ia sampaikan kepada Bupati Kepahiang yang kemudian, juga sudah didisposisikan ke Sekkab Kepahiang.

"Sudah saya sampaikan ke bupati, kemudian sudah didisposisikan ke Sekkab Kepahiang," demikian Pjs Kades.

Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU ketika itu memerintahkan inspektorat supaya segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa Tanjung Alam, Mas yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

Sekadar mengulas, Ipda Kepahiang sudah menerbitkan LHP terkait hasil pemeriksaan atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam supaya Kades mereka FM diberhentikan atau mengundurkan diri dengan suka rela. Bahkan LHP telah disampaikan ke Bupati Kepahiang.

Bahkan atas LHP tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam sudah kembali menyurati bupati, sebagai bentuk dukungan pemecatan atau pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi.

"Benar kita sudah sampaikan surat kepada pak bupati, secara garis besar kita mendukung pemberhentian Kades. Kita sudah mengadakan musyawarah soal permasalahan ini," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan