Sanksi Pemecatan Menanti? Rekomendasi Diterima Bupati, Nasib ASN di Kepahiang Injak Al-Quran Ditentukan

Inilah ASN Kepahiang yang sebelumnya injak alquran atau yasin--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memastikan bahwa rekomendasi sanksi terhadap Vita Amelia, ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang menginjak Al-Qur'an (buku yasin) sudah diterimanya dari Inspektorat Kepahiang, Senin 20 Oktober 2025. Bahkan bupati juga menyatakan bahwa saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN tersebut, sudah diturunkan ke Tim Penegak Disiplin Kabupaten Kepahiang.

Nantinya dijelaskan bupati, LHP ini akan dibahas bersama dengan Tim Penagak Disiplin yang kemudian akan dirembukkan secara bersama, untuk merumuskan hukuman yang tepat bagi ASN tersebut. Disinggung terkait kapan kemungkinan sanksi ini akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, bupati menjelaskan bahwa kemungkinan dalam 2 atau 3 hari ini, sudah ada keputusannya.

"Iya rekomendasinya sudah ada dari Inspektorat, kemudian juga sudah diturunkan ke Tim Penagak Disiplin untuk dibahas bersama. Kita upayakan dalam 2-3 hari ini nanti sudah ada keputusannya," ujar bupati.

BACA JUGA:ASN Kabupaten Kepahiang Injak Al-Quran Dikenakan Sanksi Berat, Dipecat?

Sementara itu Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH selaku Ketua Tim Penegak Disiplin mengatakan bahwa, sejak pertamakali ditugaskan untuk melakukan pembahasan, Tim Penegak Disiplin sudah mulai menjalankan tugasnya. 

Senada dengan bupati, Sekkab juga mengatakan bahwa kemugkinan dalam 2-3 hari kedepan, pembahasan sudah rampung dan sudah ada keputusan yang bulat terkait nasib ASN tersebut.

"Kita sudah mulai melakukan pembahasan sejak pertamakali ditugaskan, sekarang masih berproses. InsyaAllah dalam 2 atau 3 hari kedepan sudah rampung," jelas Sekkab Kepahiang.

BACA JUGA:Sebelum Kasusnya Terkuak: ASN yang Diduga Injak Al-Quran Sudah Sering Tidak Ngantor

Sekadar mengulas kembali bahwa, Nasib karir Vita Amelia sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini tengah berada di ujung tanduk. Pasalnya, ia diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat untuk dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Rekomendasi ini pula telah dirumuskan bersama dengan tim pemeriksa dan disampaikan kepada Bupati Kepahiang selaku Pejabat yang Berwenang Menghukum (PyBM) untuk penjatuhan sanksi.

Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, M.Ap membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi tersebut. Rekomendasi ini pula, telah disampaikan kepada bupati per hari ini, Kamis 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Diperiksa Inspektorat 3 Jam: Ini Pengakuan Mengejutkan ASN Kepahiang yang Diduga Injak Al-Quran

"Sudah kami sampaikan rekomendasinya kepada bapak bupati Kepahiang hari ini. Jadi rekomendasi yang kami berikan adalah sanksi berat, karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai seorang PNS," demikian Dedi Candira. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan