ASN Kabupaten Kepahiang Injak Al-Quran Dikenakan Sanksi Berat, Dipecat?

ASN yang diduga injak Al-Qur'an--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Nasib karir Vita Amelia sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini tengah berada di ujung tanduk. Pasalnya, ia diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat untuk dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Rekomendasi ini pula telah dirumuskan bersama dengan tim pemeriksa dan disampaikan kepada Bupati Kepahiang selaku Pejabat yang Berwenang Menghukum (PyBM) untuk penjatuhan sanksi.

Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, M.Ap membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi tersebut. Rekomendasi ini pula, telah disampaikan kepada bupati per hari ini, Kamis 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Sebelum Kasusnya Terkuak: ASN yang Diduga Injak Al-Quran Sudah Sering Tidak Ngantor

"Sudah kami sampaikan rekomendasinya kepada bapak bupati Kepahiang hari ini. Jadi rekomendasi yang kami berikan adalah sanksi berat, karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai seorang PNS," ujar Dedi Candira.

Menurut Dedi Candira, rekomendasi ini sendiri nantinya akan menjadi pertimbangan bagi bupati Kepahiang untuk menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan. Keputusan bupati ini nantinya, akan menjadi penentu nasib ASN yang diduga telah menginjak buku Yasin tersebut.

"Jadi rekomendasi ini nantinya, akan menjadi pertimbangan bagi bupati Kepahiang untuk menjatuhkan hukuman terhadap ASN yang bersangkutan," sambungnya.

BACA JUGA:ASN Kabupaten Kepahiang Diduga Injak Al-Quran Dipecat? Bupati Zurdi Nata Bilang Begini

Sekadar mengulas kembali bahwa, Hingga Rabu 15 Oktober 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terkait ASN di Kabupaten Kepahiang yang diduga telah menginjak Al-Qur'an atau buku yasin.

Hasil pemeriksaan Inspektorat ini sendiri, nantinya akan menjadi dasar bagi Kepala Daerah atau dalam hal ini bupati Kepahiang dalam menentukan nasib karir ASN yang bernama Vita Amelia tersebut.

Belakangan diketahui pula, MUI Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan maklumat yang nantinya, juga akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam merumuskan sanksi apa yang tepat untuk dikenakan pada ASN yang bersangkutan.

BACA JUGA:MUI Kepahiang Dorong ASN Diduga Injak Al-Quran Ditindak Tegas: Sebut Injak Al-Quran Hukumnya Haram

Terhadap sanksi yang akan menjerat ASN ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP mengatakan bahwa tentunya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada, yakni PP 94 tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin PNS yang mencakup kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar. Peraturan ini sendiri lanjut bupati, membagi hukuman disiplin menjadi tiga tingkatan, diantaranya meliputi hukuman ringan, sedang, dan berat.

"Terkait maklumat MUI Kabupaten Kepahiang kemarin, tentu itu akan menjadi pertimbangan kita juga. Namun disamping itu, penjatuhan sanksi terhadap yang bersangkutan nantinya, harus berdasarkan dengan regulasi yang ada, yaitu PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," ujar bupati Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan