MUI Kepahiang Dorong ASN Diduga Injak Al-Quran Ditindak Tegas: Sebut Injak Al-Quran Hukumnya Haram

ASN yang diduga injak alquran tabayyun ke MUI Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Sesuai dengan agenda yang dijadwalkan sebelumnya, Vita Amelia, ASN Kabupaten Kepahiang yang viral lantaran menginjak buku Yasin (sebelumnya dikabarkan Al-Qur'an, red) kini dipanggil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang, pada Selasa 14 Oktober 2025.

Vita memenuhi panggilan MUI Kabupaten Kepahiang untuk kepentingan tabayyun atau metode dalam islam yang berarti meneliti, menjelaskan, atau memverifikasi suatu berita atau informasi. Meskipun proses tabayyun ini berlangsung secara tertutup, namun Vita tidak sendirian, ia didampingi oleh 2 orang pengacaranya. 

Pantauan Radarkoran.com, proses tabayyun ini memakan waktu kurang lebih 2 jam lamanya. Hingga akhirnya MUI Kabupaten Kepahiang, keluar dari ruangan dengan sebuah kesimpulan. 

BACA JUGA:Buntut Video Viral ASN Diduga Injak Al-Quran, Pemkab Kepahiang Gelar Rapat Lintas Sektoral: Hasilnya?

Ketua MUI Kabupaten Kepahiang, H. Rabiul Jayan S. Ag menuturkan bahwa, MUI Kabupaten Kepahiang bersama dengan sejumlah tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Kepahiang, telah melakukan tabayyun terhadap yang bersangkutan terkait alasannya menginjak buku yasin tersebut.

Berdasarkan klarifikasi sekaligus video viral yang beredar belakangan ini, MUI Kepahiang akhirnya memberikan keputusan atau pendapat yang dituangkan di dalam Maklumat MUI Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan Maklumat MUI Kabupaten Kepahiang tersebut, dinyatakan bahwa tindakan menginjak yasin dengan sadar yang dilakukan oleh Vita Amelia, menegaskan bahwa perbuatan serta pernyataan dan ucapan yang dilontarkan di muka umum serta media, yang bersifat menistakan agama, termasuk dalam ketagori perbuatan yang dilarang atau haram.

BACA JUGA:Diperiksa Inspektorat 3 Jam: Ini Pengakuan Mengejutkan ASN Kepahiang yang Diduga Injak Al-Quran

"Berdasarkan fatwa MUI, kami nyatakan bahwa menginjak Al-Qur'an itu adalah haram hukumnya," ujar Rabiul Jayan.

Termaktub di dalam Maklumat ini sendiri, MUI Kabupaten Kepahiang memberikan ultimatum dengan mendesak penegakan hukum dalam hal ini mendorong Pemkab Kepahiang untuk menindak tegas pelaku yang melakukan penistaan agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, UU Nomor.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.

"Tindakan lainnya kami juga meminta agar instansi atau dinas terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Serta kami mengimbau kepada umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan, melakukan komunikasi, dialog dan upaya lain untuk mewujdukan keharmonisan kehidupan umat beragama di Kabupaten Kepahiang," sambungnya.

Disinggung apakah MUI Kabupaten Kepahiang nantinya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Vita Melia ke pihak berwajib, Rabiul Jayan menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil tindakan sejauh itu. 

BACA JUGA:Video ASN Kepahiang Diduga Injak Al-Quran Ditujukan untuk Seseorang Terpidana: Bosan Dituduh Selingkuh?

Dijelaskan Jayan, MUI Kabupaten Kepahiang hanya berada pada kapasitas untuk mengeluarkan maklumat saja, kendati demikian, apabila di kemudian hari ada seseorang ataupun lembaga yang akan melaporkan Vita ke pihak berwajib, Rabiul Jayan tidak akan mempersoalkannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan