ASN Kabupaten Kepahiang Diduga Injak Al-Quran Dipecat? Bupati Zurdi Nata Bilang Begini

Sebelumnya ASN Kepahiang diduga injak Al-Quran dipanggil Inspektorat--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Hingga Rabu 15 Oktober 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terkait ASN di Kabupaten Kepahiang yang diduga telah menginjak Al-Qur'an atau buku yasin. Hasil pemeriksaan Inspektorat ini sendiri, nantinya akan menjadi dasar bagi Kepala Daerah atau dalam hal ini bupati Kepahiang dalam menentukan nasib karir ASN yang bernama Vita Amelia tersebut.
Belakangan diketahui pula, MUI Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan maklumat yang nantinya, juga akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam merumuskan sanksi apa yang tepat untuk dikenakan pada ASN yang bersangkutan.
Terhadap sanksi yang akan menjerat ASN ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP mengatakan bahwa tentunya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada, yakni PP 94 tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin PNS yang mencakup kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar.
BACA JUGA:MUI Kepahiang Dorong ASN Diduga Injak Al-Quran Ditindak Tegas: Sebut Injak Al-Quran Hukumnya Haram
Peraturan ini sendiri lanjut bupati, membagi hukuman disiplin menjadi tiga tingkatan, diantaranya meliputi hukuman ringan, sedang, dan berat.
"Terkait maklumat MUI Kabupaten Kepahiang kemarin, tentu itu akan menjadi pertimbangan kita juga. Namun disamping itu, penjatuhan sanksi terhadap yang bersangkutan nantinya, harus berdasarkan dengan regulasi yang ada, yaitu PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," ujar bupati Kepahiang.
Apa yang sudah dilakukan oleh ASN tersebut, menurut bupati sangatlah disayangkan. Sebab menurut bupati, memang sangat tidak dibenarkan bagi seseorang bersumpah dengan cara menginjak buku yasin tersebut. Kendati demikian, dirinya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kepahiang keluar terlebih dahulu. Sehingga setelah itu, penjatuhan hukuman atau sanksi dapat dilakukan dengan segera.
BACA JUGA:Diperiksa Inspektorat 3 Jam: Ini Pengakuan Mengejutkan ASN Kepahiang yang Diduga Injak Al-Quran
"Tentu kita menyayangkan hal ini, apa yang dilakukan oleh ASN tersebut memang tidak bisa dibenarkan. Namun untuk saat ini, kita tetap harus menunggu hasil dari Inspektorat Kepahiang untuk kemudian dapat menjatuhkan sanksi," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si mengatakan bahwa, Pemkab Kepahiang telah melakukan rapat lintas sektoral untuk membahas terkait hal ini. Dari segi kepegawaian, ASN tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran keras dalam kode etik ASN.
Jika mengacu pada PP 94 Tahun 2021 itu, ASN yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi berat. Namun sanksi berat itu sendiri lanjut Wabup, terbagi dalam beberapa hal, termasuk di dalamnya yakni sanksi pemecatan.
BACA JUGA:Heboh! ASN di Kepahiang Diduga Injak Al-Qur'an
"Ini sudah termasuk dalam pelanggaran keras. Namun untuk penjatuhan sanksi, kita tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kepahiang," jelas Wabup.
Disisi lainnya, Wabup juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terhadap kasus ini.