Korupsi DPRD Kepahiang, Seret 10 Tersangka & Total Kerugian Rp 37 M: Ini Daftar Aset dan Barang yang Disita

Jaksa Kejari Kepahiang perlihatkan aset berupa barang yang disita dalam kasus dugaan Korupsi DPRD Kepahiang --JIMMY/RK

"Sekarang 3 tersangka sudah kita limpahkan dari penyidik ke penuntut umum, sementara 7 orang tersangka lainnya kita pastikan akan menyusul," demikian Kasi Intel. 

Sebagai informasi, Kejari Kepahiang telah menetapkan sebanyak 10 tersangka. Masing-masing, RY yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), DD dan IN. Ketiga tersangka ini merupakan perdana yang dijebloskan ke penjara. Sepanjang waktu berjalan, aset ketiganya juga sudah dilakukan penyitaan. Seperti rumah mewah dan sejumlah barang berharga lainnya.  Properti Kepahiang.

BACA JUGA:Mobil Istri Salah Satu dari Tersangka Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Tabrak Pembatas Jalan

Penyidik Kejari Kepahiang tak sampai disitu saja, sehingga kembali menetapkan 5 tersangka yang seluruhnya merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024. Masing-masing, Ma, Jk, NU, Bd dan RMJ. Terus dilakukan pengembangan, hingga Kejari Kepahiang menetapkan 2 eks pimpinan DPRD kepahiang periode 2019-2024, WP selaku eks ketua DPRD Kepahiang dan AD selaku eks Waka I DPRD Kepahiang.  

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan