Aset 10 Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Belum Mampu Pulihkan Kerugian Negara

Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang--FOTO/DOKUMEN RADAR KEPAHIANG
Radarkoran.com-Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang masih terus melakukan tracking terhadap aset-aset milik 10 tersangka korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Teranyar diketahui bahwa, seluruh aset milik para tersangka yang telah berhasil disita itu, belum mampu untuk menutupi jumlah Kerugian Negara (KN) yang bernilai fantastis.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH membenarkan bahwa, nilai seluruh aset yang disita ini diperkirakan memang belum mampu untuk memenuhi seluruh KN yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, pihaknya masih akan melakukan tracking terhadap aset-aset yang mungkin saja masih tersembunyi.
"Kalau hitungan pastinya kita belum tahu. Namun perkiraan, memang masih lebih kecil daripada nilai KN yang ditimbulkan," ujar Nanda.
BACA JUGA:Nasib 3 ASN dan 1 Anggota Dewan Aktif: Dipecat atau PAW? Terlibat Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang
Belakangan diketahui kalau, Kejari Kepahiang berhasil mengamankan kendaraan milik tersangka eks Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang. Paling baru, ada surat tanah dan beberapa barang mewah milik tersangka yang juga berhasil disita.
Informasi dihimpun Radarkoran.com, sedikitnya ada 17 unit barang yang berhasil diamankan oleh jaksa di kediaman orang tua tersangka. Belasan unit ini, tersiri dari beragam barang, mulai dari ATM, tas mewah, handbag dan beberapa barang lainnya.
Adapun beberapa barang mewah yang berhasil disita itu meliputi, 2 unit tas tangan wanita merk Ballenciaga, 6 unit tas tangan dan selempang pria/wanita merk Louis Vuitton Paris, 1 tas tangan merk Fendi, 1 tas tangan wanita merk Christian Dior Paris, 1 unit kacamata merk Louis Vuitton Paris, 1 unit kacamata merk Ray-Ban, 1 unit ikat pinggang merk Louis Vuitton Paris.
"Untuk penghitungan nilai aset yang telah disita, masih sedang dilakukan. Jika nanti sudah rampung, maka akan kami informasikan kembali," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman tersangka WP, yang tak lain merupakan eks Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024. Dari penggeledahan yang berlangsung di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang itu, jaksa menemukan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
Dari berbagai dokumen yang disita, ada satu dokumen menarik yang mungkin belum banyak diketahui oleh khalayak ramai. Usut punya usut, mantan calon bupati Kepahiang ini sempat mendapatkan somasi dari bendaharanya sendiri.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH Melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa, pihaknya menemukan dokumen somasi yang dilayangkan oleh bendahara kepada WP yang di dalamnya memuat tentang, permintaan agar tersangka mengembalikan dana APBD untuk kepentingan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
"Termasuk surat somasi dari bendahara kepada tersangka. Dalam somasi tersebut, tersangka diminta untuk mengembalikan dana APBD untuk kepentingan pengembalian TGR," demikian Kasi Pidsus.