Anggaran Rp 1,1 Miliar, Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tembus Rp 900 Juta

Kantor Kejari Lebong--Ist/RK
Radarkoran.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu dikabaran telah tuntas menghitung kerugian negara (KN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 di Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong.
Kajari Lebong, Evelin Nur Agusta, SH, MH melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH menyampaikan jika hasil resmi dari BPKP memang belum diterima secara tertulis. Namun, informasi awal yang diperoleh menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih. Angka ini lebih besar dibanding perhitungan sementara yang sebelumnya dilakukan Kejari Lebong, yakni Rp 850 juta.
"Perhitungan KN sudah selesai, tapi kami belum menerima hasilnya secara tertulis. Namun berdasarkan informasi, nilai kerugian negara dari BPKP kemungkinan bisa mencapai Rp900 juta atau lebih," kata Robby.
Lebih jauh disampaikannya, kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 di Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong memiliki anggaran Rp 1,1 Miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang dicairkan adalah sebesar Rp 1,050 miliar (satu miliar lima puluh juta rupiah). Artinya dengan potensi kerugian negara di angka Rp 900 juta lebih, maka hanya sebagian kecil dana yang benar-benar digunakan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:PBJT Tenaga Listrik Sisakan Rp 1,3 Miliar Lagi
"Kalau kerugian negara mencapai Rp900 juta atau lebih, artinya hanya sebagian kecil anggaran yang tidak dikorupsi. Ini sungguh fantastis karena hampir seluruh anggaran yang ada disalahgunakan," tegasnya.
Robby menambahkan, Kejari Lebong saat ini tengah melengkapi berkas perkara yang masih kurang, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan. Upaya ini dilakukan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dalam kasus ini Kejari Lebong sendiri sudah menetapkan 3 orang tersangka, yakni HS, RW, dan RM. Ketiganya sudah ditahan semari menunggu roes pesidangan.