Proyek BPBD Kepahiang Senilai Rp 18 M Dipagari Warga: Kejari & BPN Lakukan Pengukuran Ulang, Hasilnya?

Kejari Kepahiang dan BPN Kepahiang cek proyek BPBD --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Menindaklanjuti informasi terkait pembangunan proyek pelapis tebing BPBD Kepahiang yang disengketa atau dipermasalahkan oleh warga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang langsung terjun ke lokasi pembangunan, pada Selasa 21 Oktober 2025.

Kedatangan jaksa bersama dengan BPN Kepahiang ini, adalah untuk melakukan peninjauan dan pengukuran kembali lahan proyek dan juga lahan yang diklaim oleh warga Sidodadi, Kelurahan Pasar Ujung.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH mengatakan, bahwa pihaknya selaku pengacara pendamping bersama dengan BPN dan sejumlah pihak terkait, sengaja melakukan pengukuran ulang lahan yang dipagari oleh warga tersebut. Hal ini dilakukan guna mencari solusi antara warga si pemilik lahan dan juga BPBD Kepahiang.

BACA JUGA:Proyek BPBD Kepahiang Senilai Rp 18 M Dipermasalahkan: Padahal Pekerjaan Sudah Jalan 70 Persen

"Iya hari ini kita bersama dengan BPN dan juga beberapa pihak terkait, telah mendatangi lokasi proyek pembangunan. Tadi sudah kita lakukan pengukuran kembali di lokasi yang telah dipagari oleh warga tersebut, tujuannya adalah untuk mencari solusi terkait permasalahan ini," ujar Nanda.

Menurut Nanda, hasil pengukuran ulang ini nanti akan disampaikan langsung oleh BPN Kepahiang. Hal ini nantinya akan disampaikan setelah pihaknya melakukan pencocokan terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan. 

"Nanti hasil dari pengukuran lahan ini akan disampaikan langsung oleh BPN Kepahiang," sambungnya.

Sementara itu, Sudarsono, selaku warga yang melakukan pemagaran menyebutkan bahwa pembangunan yang saat ini berjalan telah menerobos tanah miliknya pribadi. Bahkan menurutnya, hal ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu sehingga membuatnya merasa dirugikan.

BACA JUGA:CSR Bank Bengkulu: Peralatan Kebencanaan BPBD Kepahiang Nambah

"Karena sudah menyerobot tanah saya pribadi, dan tanpa ada pemberitahuan apapun sebelumnya. Tentu ini membuat saya dirugikan," tegasnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang, bersama dengan Pemerintah Kelurahan Pasar Ujung, serta RT dan RW wilayah Sidodadi mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Senin 20 Oktober 2025.

Bukan karena kasus korupsi, namun kedatangan rombongan ke Kejari Kepahiang ini adalah untuk kepentingan permintaan pendampingan masalah proyek BPBD Kepahiang yang saat ini, disengketakan oleh warga Sidodadi.

Kepala BPBD Kepahiang, Hendra, ST mengatakan bahwa, sejak masa perencanaan bahkan hingga pelaksanaan sudah berjalan mencapai 70 persen, tidak terjadi permasalahan apapun. Namun baru-baru ini, pihaknya dikejutkan dengan adanya aksi pemagaran di lokasi pembangunan proyek penanggunangan bencana itu.

BACA JUGA:Bencana Alam Mengancam, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan