Agenda Pelantikan Anggota DPRD PAW Dari Partai Nasdem Ditetapkan, PAW Golkar Bagaimana?

Pelantikan PAW anggota DPRD Kepahiang ditetapkan dalam rapat Banmus --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Setelah berprogres cukup panjang, agenda pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasdem, akhirnya ditetapkan. Jika tidak ada aral melintang, agenda pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang PAW dari fraksi Nasdem, akan berlangsung pada 8 Desember 2025 mendatang.

Adapun Anggota DPRD Kepahiang PAW dari fraksi Nasdem tersebut adalah, Hendrawan yang akan menggantikan almarhum Agustinus Dungcik.

Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Igor Dayefiandro,SE M.Sc menuturkan bahwa agenda rapat paripurna pelantikan tersebut sudah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Kepahiang Setuju: APBD Kepahiang Tahun 2026 Disahkan

"Jadwal pelantikan Anggota DPRD PAW dari Partai Nasdem sudah ditetapkan, Banmus menjadwalkan pelantikannya pada 8 Desember 2025. Sesuai surat dari Partai Nasdem, atas nama Hendrawan," ujar Igor.

Dengan adanya pelantikan ini lanjut Igor, nantinya akan mengurangi jumlah kekosongan kursi yang selama ini terjadi. Sebab sampai dengan hari ini, hanya ada 23 anggota dewan saja yang aktif menjalankan tugasnya.

Hendrawan nantinya akan menduduki kursi yang telah ditinggalkan oleh Agustinus Dungcik. Sementara disisi lainnya Igor juga tidak menampik kalau setelah pelantikan ini, tetap akan menyisakan 1 kursi yang masih dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Menanti PAW 2 Anggota DPRD Kepahiang: Saat Ini Hanya 23 Dewan Aktif

"Karena kan sekarang ini ada 2 kursi yang kosong. Nanti jika selesai pelantikan, artinya kan hanya 1 kursi saja yang terisi sementara 1 kursi lainnya tetap masih kosong," sambungnya.

Sementara itu dijelaskan Igor, satu kursi di parlemen yang masih mengalami kekosongan itu, adalah milik fraksi Golkar. Kursi tersebut sebelumnya adalah milik Adrian Defandra yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Terhadap kursi tersebut lanjut Igor, Golkar sendiri belum memutuskannya. Sebab masih harus menunggu keputusan yang incrah atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kades Definitif Resmi Dipecat, Desa Tanjung Kabupaten Kepahiang Buka Pendaftaran Pilkades PAW

"Untuk satu kursi kosong lagi, itu adalab milik Fraksi Golkar, yang sebelumnya ditinggalkan oleh pemiliknya lantaran tersandung persoalan hukum. Namun untuk mengisi kursi tersebut, perlu menunggu status hukumnya incrah terlebih dahulu. Sehingga proses PAW yang diusulkan oleh Parpol tidak secepat usulan PAW yang menggantikan Anggota DPRD yang meninggal dunia," jelasnya.

Kendari demikian, terhadap pelantikan Anggota DPRD Kepahiang PAW ini, lembaga DPRD Kepahiang hanya berkewenangan untuk menetapkan jadwal dan menyusun seluruh rangkaian pelantikannya saja, sementara proses pergantiannya merupakan ranah masing-masing partai politik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan