Pemkab Rejang Lebong Kurangi Susunan Perangkat Daerah, Ini Daftarnya
Pj Sekda Rejang Lebong, Elva Mardiana, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis, 27 November 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong siap melakukan penataan perangkat daerah sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang lebih baik lagi. Demikian ditandai dengan penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis, 27 November 2025.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, efisiensi anggaran, serta pelayanan publik yang cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Penataan perangkat daerah akan dilakukan melalui penggabungan dinas dan badan untuk memperkuat kinerja, meningkatkan inovasi pelayanan, mempercepat koordinasi, dan memudahkan pengambilan kebijakan.
"Ragam organisasi yang terlalu banyak dapat memperpanjang birokrasi pelayanan publik. Organisasi yang ramping akan memberikan pelayanan lebih berkualitas dan memudahkan masyarakat sebagai penerima layanan," kata Elva.
BACA JUGA:Waspada Longsor! BPBD Rejang Lebong Pasang Rambu Peringatan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau
Penataan perangkat daerah ini juga imbas adanya kebijaian efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan agar tetap sejalan dengan kondisi fiskal daerah.
"Penataan kembali perangkat daerah ini agar lebih efektif, efisien, ramping strukur dan multifungsi dalam memenuhi dinamika tuntutan masyarakat," ujar Elva.
Usulan penataan ulang perangkat daerah ini dari jumlah perangkat daerah yang semula 44 akan disesuaikan menjadi 38 perangkat daerah, yaitu:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat Daerah
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana