Meninggal Dunia & Terjerat Dugaan Korupsi: Ketua Komisi I dan II DPRD Kepahiang Berganti

Rapat Banmus DPRD Kepahiang--EPRAN/RK

Radarkoran.com-Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang telah menggelar rapat kerja penyusunan dan penetapan jadwal kegiatan DPRD bulan Oktober 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang itu, sekaligus mengumumkan usulan penetapan pergantian pimpinan komisi I dan II yang saat ini dalam kondisi kekosongan.

Seperti yang diketahui bahwa, kursi Ketua Komisi II sudah lama dalam kondisi kosong setelah ditinggal oleh Agustinus Dungcik yang meninggal dunia. Sementara itu kursi Ketua Komisi I ditinggalkan oleh Andrian Defandra, S.E., M.Si yang belakangan ini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran, terjerat kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.

Dalam rapat tersebut, utusan Komisi DPRD mengusulkan penetapan pergantian pimpinan komisi yang saat ini tengah kosong. Dimana partai politik terkait telah menyampaikan nama pengganti melalui Fraksi DPRD. 

Ketua DPRD, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc menuturkan bahwa, berdasarkan surat dari masing-masing Parpol yang telah masuk ke DPRD Kepahiang, Golkar telah mengusulkan Hendri, A.Md untuk mengisi jabatan Ketua Komisi I. Sementara dari NasDem, mereka mengusulkan Rajib Govindo, S.H untuk memimpin Komisi II.

"Berdasarkan surat masuk dari partai politik, pimpinan komisi yang akan diganti, jabatan Ketua Komisi I yang sebelumnya dijabat oleh Andrian Defandra, diusulkan digantikan oleh saudara Hendri dari Partai Golkar. Sedangkan Ketua Komisi II yang sebelumnya dijabat oleh Agustinus Dungcik (Alm), diusulkan digantikan oleh Rajib Govindo dari Partai Nasdem," ujar Igor.

BACA JUGA:Perusahaan Diingatkan Lapor jika Pekerjakan TKA

Menurut Igor, pengumuman sekaligus penetapan pergantian Ketua Komisi I dan II ini, akan digelar secara resmi dalam paripurna Internal pekan depan, tepatnya pada 6 Oktober 2025. Pada rapat paripurna itu nanti, kedua nama yang dimaksud akan ditetapkan dan mulai menjalankan amanah sebagai Ketua Komisi I dan II.

"Untuk pengumuman sekaligus penetapan pergantian Ketua Komisi I dan II, secara resmi akan digelar dalam rapat paripurna internal 6 Oktober 2025 nanti," sambungnya.

 

Sekadar menuglas kembali bahwa, Politisi Partai Nasdem Agustinus Dungcik (41) yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepahiang  Sabtu 3 Mei 2025 dikabarkan meninggal dunia. Kabupaten Kepahiang kehilangan politisi terbaik yang diketahui merupakan wakil rakyat dari Daerah Pilihan Dapil 1 Kecamatan Kepahiang.

Sementra itu, Adrian Defandra selaku Ketua Komisi I DPRD Kepahiang periode 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di DPRD Kepahiang TA 2021-2023. Bahkan ia bersama dengan Eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 disebut sebagai 'Master of Mind' lantaran merupakan biang atau pemilik ide dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 12 miliar ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan