Perusahaan Diingatkan Lapor jika Pekerjakan TKA

Kantor Disnakertrans Lebong--EKO/RK
Radarkoran.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya agar wajib memberi laporan jika merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) atau sekedar tamu.
"Kita tidak ingin adanya TKA bekerja di wilayah Lebong tidak melapor ke Disnakertrans, maka kami mengimbau dan mewajibkan seluruh perusahaan memberi laporan, jika menerima tamu orang asing yang masuk ke wilayah Lebong," tegas Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE.
Dijelaskannya, bahwa sesuai aturan yang berlaku, apabila ada TKA yang ingin bekerja di Lebong namun tidak memenuhi izin RPTKA, maka TKA tersebut disebut ilegal. Bahkan juga dapat di tindak tegas dan diproses sesuai prosedur.
BACA JUGA:Takan Kasus Terhadap Anak, Ini Pesan DP3AP2KB Lebong
"Setiap perusahaan yang memperkerjakan orang asing atau TKA di minta wajib lapor, karena hal ini juga sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan Disnakertrans," jelasnya.
Riko menambahkan, pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Lebong, dapat berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA serta dapat melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemukan TKA ilegal.
"Semua sudah ada aturan yang ditetapkan, jadi kami minta semua pihak termasuk masyarakat dapat ikut serta mengawasi keberadaan TKA di Lebong," demikian Riko.