Tak Seluruh Pekerja Rentan di Kepahiang Didaftarkan BP Jamsostek: Sabar Dulu Ya!

BP Jamsostek untuk para pekerja rentan--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan mengucurkan sebagian APBD Kabupaten Kepahiang guna kepentingan pembayaran iuran BP Jamsostek 1.984 pekerja rentan.

Melalui program yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan ini, masing-masing pekerja rentan tersebut akan menerima jaminan terhadap kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sehingga para pekerja rentan yang bersangkutan akan difasilitasi manfaat berupa perawatan kesehatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan menuju atau dari tempat kerja. 

Namun sayangnya, keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Kepahiang, belum mampu untuk mengakomodir secara keseluruhan pekerja rentan yang ada di Kabupaten Kepahiang ini. Hingga saat ini, tercatat masih ada banyak pekerja rentan yang masih belum didaftarkan ke dalam program BP Jamsostek itu.

BACA JUGA:Ditanggung Pemkab Kepahiang: Segini Biaya Iuran BP Jamsostek per Bulan

Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST menuturkan bahwa, untuk tahun ini Pemkab Kepahiang hanya mampu mendaftarkan sebanyak 1.984 pekerja rentan terlebih dahulu. Dirinya mengatakan bahwa, pada tahun 2026 nanti, Pemkab Kepahiang akan kembali menjaring para pekerja rentan lainnya yang masih belum terdaftar.

"Kami minta untuk para pekerja rentan yang lainnya, bersabar terlebih dahulu. Sebab mengingat keterbatasan anggaran yang ada ini, maka untuk tahun ini hanya bisa diakomodir sebanyak 1.984 pekerja rentan saja. Namun program ini tentu akan berkelanjutan, kami akan upayakan agar pekerja rentan lainnya dapat direalisasikan pada anggaran tahun depan," ujar Irwan.

Disinggung berapa banyak pekerja rentan yang bisa diakomodir untuk tahun depan, Irwan masih belum dapat memastikannya. Sebab hal ini tentunya harus berkaca dengan jumlah APBD Kabupaten Kepahiang pada tahun 2026 nanti.

BACA JUGA:Jangan Gembira Dulu Ya, Ini Kriteria Warga Kepahiang Didaftarkan ke BP Jamsostek

"Untuk jumlahnya kami juga belum bisa memberikan gambarannya, sebab kita harus melihat dulu nilai APBD Tahun 2026 nanti. Berapa yang bisa diakomodir, nanti akan kami informasikan," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang saat ini dikabarkan telah mendaftarkan ribuan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahun ini, secara total ada 1.984 pekerja rentan yang telah didaftarkan dalam program tersebut.

Program ini sendiri disediakan oleh Pemkab Kepahiang untuk para pekerja rentan dengan tujuan agar, mereka semua mendapatkan jaminan perlindungan, apabila terjadi kecelakaan pada saat bekerja. Program ini sendiri mulai berjalan pada Oktober 2025 mendatang, dan seluruh iuran bagi masing-masing penerima manfaat akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Iuran Dibayar Pemkab Kepahiang: 1.984 Warga Didaftarkan Jadi Peserta BP Jamsostek

Lantas berapa anggaran yang harus dikucurkan Pemkab Kepahiang untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tersebut?

Irwan Alfian, menuturkan bahwa, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing pekerja rentan ini, senilai Rp 16 ribu perbulannya. Dengan demikian artinya, Pemkab Kepahiang setiap bulannya harus mengalokasikan anggaran senilai Rp 16 ribu yang dikalikan dengan 1.984 sesuai dengan jumlah peserta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan