Iuran Dibayar Pemkab Kepahiang: 1.984 Warga Didaftarkan Jadi Peserta BP Jamsostek

Tukang Becak di Kepahiang yang didaftarkan Pemkab Kepahiang menjadi peserta BP Jamsostek--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berencana akan mendaftarkan ribuan pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baru-baru ini diketahui, ada sebanyak 1.984 pekerja rentan yang akan didaftarkan dalam program tersebut. Termasuk di dalam ribuan pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, ialah tukang becak, tukang ojek, kuli bangunan hingga petani.

Asisten II Setdakab Kepahiang, Musi Dayan, S.Si menuturkan bahwa, pekerja rentan informal tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan jaminan perlindungan, apabila terjadi kecelakaan pada saat bekerja.

"Pekerja rentan seperti tukang ojek, tukang becak, hingga kuli memang tidak memiliki perlindungan, sehingga rentan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh sebab itu, saat ini ada ribuan pekerja rentan yang akan kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Asisten II.

BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Instruksikan Kades dan Perangkat Dijamin BP Jamsostek

Menurutnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan tersebut, sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemkab Kepahiang. Anggaran untuk pembayaran iuran ini sendiri, nantinya akan disisihkan melalui APBD Kabupaten Kepahiang. Untuk sementara waktu ini, memang hanya ada 1.984 pekerja rentan saja yang akan di daftarkan.

"Sementara jumlah pekerja yang bisa kita daftarkan hanya sebatas itu dulu, nanti akan kita tambah lagi. Sebab ini kan sumbernya dari APBD, nanti kita akan sesuaikan dengan kemampuan keuangan kita," sambungnya.

Sementara itu disisi lainnya, Kepala Disperinaker Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST menambahkan bahwa, jumlah pekerja rentan di Kabupaten Kepahiang ini memang tergolong sangat banyak. Pasalnya mayoritas profesi penduduk Kabupaten Kepahiang ini sendiri, merupakan petani yang sejatinya merupakan pekerja informal.

Irwan mengatakan bahwa, saat ini Pemkab Kepahiang sudah mulai melakukan pembicaraan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait hal ini. Sebagai tahap awal, nanti akan disiapkan Perbup terkait mekanismenya.

BACA JUGA:Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Syarat dan Caranya

"Kita sudah mulai melakukan pembicaraan dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk tahap awal ini kita sedang siapkan Perbupnya," demikian Irwan.

Sebagai informasi, bagi masyarakat Kepahiang yang sudah terdaftar dalam BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja bisa melakukan pengurusan. Untuk mekanisme klaimnya juga tidak terlalu sulit, ahli harus wajib menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan. Seperti, data diri ahli waris dan tenaga kerja yang meninggal dunia, kartu peserta BP Jamsostek, surat keterangan ahli waris dan buku rekening ahli waris. 

Saat ini terdapat 4 jaminan yang diberikan jika menjadi kepesertaan BP Jamsostek. Yakni, JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sementara untuk iuran setiap bulannya juga terjangkau. Untuk JKK itu iuran setiap bulannya Rp 5.371.44, JKM Rp 6.714.30, JHT Rp 82.809.70 kewajiban perusahaan dan kewajiban pekerjanya Rp 44.762, JP Rp 44.762 kewajiban perusahaan dan Rp 22.381 kewajiban tenaga kerja. 

BACA JUGA: Sejumlah Guru Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan BOS di Rejang Lebong Terkendala

Jika ditotalkan keempat program tersebut setiap bulannya hanya Rp 206.800 yang harus dibayarkan. Tapi masyarakat Kepahiang juga bisa masuk keanggotaan dengan ikut 2 program saja berupa JKM dan JKK yang hanya Rp 12 ribu per bulannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan