Iuran Dibayar Pemkab Kepahiang: 1.984 Warga Didaftarkan Jadi Peserta BP Jamsostek

Tukang Becak di Kepahiang yang didaftarkan Pemkab Kepahiang menjadi peserta BP Jamsostek--JIMMY/RK
Ada juga program terbaru berupa JKP, yang merupakan program bonus untuk seluruh tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam BP Jamsostek. JKP merupakan program turunan dari UU cipta kerja, yang mana bagi tenaga kerja yang di PHK perusahaan berhak mendapakan JKP dari BP Jamsostek.
BACA JUGA: Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Soal BPJS Ketenagakerjaan
Syaratnya juga tidak sulit, para pekerja sudah didaftarkan perusahaan ke BP Jamsostek dan BPJS kesehatan. Jika pekerja di PHK perusahaan, maka akan mendapatkan pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja serta uang tunai sebesar 43 persen dari upah 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah 3 bulan berikutnya.