Satpol PP Rejang Lebong Tertibkan PKL di Pusat Kota
Satpol PP Rejang Lebong saat memberikan teguran tertulis kepada salah satu pedang yang ada di kawasan jalan Sukowati Curup pada Kamis, 6 November 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dalam upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah yang selalu ramai oleh aktivitas masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong rutin menggelar operasi penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area pusat kota.
Seperti halnya yang dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, jajaran Satpol PP Rejang Lebong melakukan penertiban PKL di kawasan perkantoran Jalan Sukowati serta kawasan depan GOR.
Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Anton Safrizal, mengatakan jika kegiatan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 34 ayat (1) dan (2). Kedua ayat tersebut secara tegas melarang penjualan di atas badan jalan, trotoar, maupun area jalur hijau.
''Sesuai Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 2 Tahun 2021, dilarang berjualan di atas badan jalan, trotoar, dan jalur hijau. Regulai ini terus kita sosialisasikan kepada para PKL,” ujar Anton.
Dalam penegakan regulasi dan kebijkan yang ada, operasi yang dilakukan jajaran Satpol PP selalu dijalankan dengan pendekatan humanis. Petugas Satpol PP terlebih dahulu memberikan imbauan dan membuka dialog langsung dengan para pedagang, mengajak mereka menertibkan lapak secara sukarela.
BACA JUGA:KPK Cek 4 Proyek di Rejang Lebong: Satu Dapat Rapot Merah
Anton menegaskan bahwa tujuan utama penertiban yang dilakukan pihaknya bukanlah mematikan mata pencaharian warga, melainkan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, rapi, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
''Kami ingin menata agar kawasan ini agar tetap indah dan tidak mengganggu pengguna jalan. Jadi kami tidak melarang masyarakat berusaha, hanya saja tempatnya harus tertib dan sesuai aturan,'' tambahnya.
Selain pusat kota, Satpol PP Rejang Lebong juga berencana melanjutkan aksi serupa di titik-titik lain yang dianggap rawan pelanggaran ketertiban umum, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta berkoordinasi bersama instansi terkait dan pihak kelurahan.
''Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penataan yang dilakukan ini semata demi kepentingan bersama. Dengankondisi lingkungan yang tertib dan bersih, ekonomi tetap tumbuh, kenyamanan warga pun terjaga,” tutup Anton Safrizal.