583 PPPK Lebong Dikontrak 1 Tahun: 33 Lainnya Batal Dilantik

Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH saat melantik dan mengambil sumpah 583 PPPK hasil seleksi formasi tahap I tahun 2024.--Ist/RK

Radarkoran.com - Pemkab Lebong akhirnya melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi tahun 2024 pada Jumat 7 November 2025. Namun dari 616 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi PPPK, pelantikan hanya dilakukan terhadap 583 orang saja. Sementara 33 sisanya dipastikan batal dilantik menjadi PPPK.

Lantas apa penyebabnya? Kepada wartawan Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH menjelaskan dari 33 peserta yang batal dilantik tersebut satu diantaranya diketahui tidak melakukan pemberkasan hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Sementara 32 peserta lainnya alasannya beragam, mulai dari terlibat politik praktis hingga ketahuan belum genap satu tahun menjadi tenaga honorer sehingga kelulusannya dibatalkan oleh BKN.

"Ada 32 orang yang terhambat. Setelah diverifikasi oleh tim ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan. Contoh, ada yang belum dua tahun sebagai honorer, yang mana itu adalah salah satu persyaratan. Kedua mereka tidak netral dan ini ditemukan oleh tim verifikasi ikut mendukung salah satu pasangan calon sehingga itu menjadi penghambat bagi mereka, " kata Bupati Azhari.

Khusus mereka yang kedapatan tidak netral, Bupati Azhari menegaskan masih ada kesempatan bagi mereka untuk tetap diangkat sebagai PPPK dan tentunya dengan berbagai pertimbangan yang matang.

BACA JUGA:KPK Cek Proyek DAK Dinkes Lebong, Ini Hasilnya

"Kalau mereka berubah dan minta maaf kepada masyarakat dan pemerintah daerah mungkin nanti akan kami pertimbangkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya, " lanjut Bupati Azhari.

Disisi lain kepada 583 PPPK yang baru saja dilantik, Bupati Azhari mengingatkan agar bisa bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin sebagai seorang ASN. 

Mereka yang sudah dilantik dan diambil sumpah mendapatkan kontrak selama 1 tahun sebelum nantinya dilakukan evaluasi. Oleh sebab itu, diminta kepada PPPK untuk bekerja dengan sungguh- sungguh, disiplin, bekerja dengan baik dan melayani masyarakat sebaik mungkin dan tidak berbuat yang tercela.

"Jika ditemukan ada yang tidak baik bekerja, tidak akan segan-segan akan diberikan sanksi. Karena itu menjadi penilaian kami," demikian Bupati Azhari. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan