3 Kades Tersangka Korupsi Masih Tetap akan Dapat Gaji, Asalkan...

Kepala Dinas PMD Kepahiang saat diwawancara--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang. 

Ketiganya ialah Kades Bogor Baru, AK, kemudian Kades Kampung Bogor, SU serta Kades Pagar Gunung, HE.

Untuk sementara waktu, peran ketiga Kades ini di desa akan digantikan oleh Sekdes masing-masing. Hal ini dilakukan lantaran tidak boleh ada kekosongan jabatan pemimpin di desa selama proses hukum sedang bergulir.

Plt. Kepala Dinas PMD Kepahiang, Zaili, SE menuturkan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa masing-masing, Sekdes diminta untuk menggantikan peran Kades di desa hanya sementara waktu. Sebab saat ini status hukum ketiga Kades yang bersangkutan, yakni masih tersangka.

Lantas seperti apa Siltap ketiga Kades yang sedang berperkara hukum ini?

BACA JUGA:Kades Pagar Gunung dan Kampung Bogor Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurut Zaili, ketiga Kades tersebut masih akan mendapatkan Siltap atau gaji secara full atau 100 persen, selama di desa masih dijabat oleh seorang Plh. Kades.

"Untuk sementara ini, karena di desa sedang dijabat oleh seorang Plh, maka ketiga Kades yang bersangkutan masih akan menerima gaji secara penuh, alias 100 persen," ujar Zaili.

Kendati demikian, hal ini tidak akan lagi berlaku apabila sudah ada penunjukkan Pjs. Kades oleh Pemkab Kepahiang. Sebab apabila nantinya sudah ada Pjs Kades, maka ketiga Kades definitif ini sudah berstatus diberhentikan sementara dan hanya akan menerima gaji pokok sebesar 50 persen saja.

"Kalau sudah ada Pjs, artinya kan Kades definitif ini sudah diberhentikan sementara waktu, nanti gajinya tidak lagi dibayar penuh, hanya 50 persen saja," sambungnya.

Sementara itu apabila nantinya putusan pengadilan telah inkracht dan menyatakan bahwa Kades yang berperkara secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana, maka Pemkab Kepahiang akan melakukan pemberhentian tetap terhadap Kades yang bersangkutan.

"Kalau sudah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), maka baru akan dilakukan pemberhentian tetap," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan