Dinas PMD Kepahiang Instruksikan Kades dan Perangkat Dijamin BP Jamsostek

BPJS : Sekdis PMD Kepahiang Deva Yurita Ambarini sampaikan perangkat desa masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan --SUHAIMI/RK

Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menginstuksikan supaya Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut BPj Jamsostek. 

"Kita berharap seluruh Kades dan perangkat di 105 desa Kabupaten Kepahiang masuk dalam kepersetaan BP Jamsostek. Sehingga segala pekerjaan yang dijalankan bisa dijamin BP Jamsostek jika terjadinya kecelakaan kerja," sampai Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP, pada Selasa 22 April 2025 ketika memberikan sosialisasi di Karang Endah. 

Disebutkan, data dari BP Jamsostek dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang, masih terdapat beberapa desa yang Kades dan perangknya belum terdaftar sebagai kepesertaan BP Jamsostek. Sehingga kepada Kades dan perangkat yang belum terdaftar atau belum menjadi kepesertaan BP Jamsostek agar segera mendaftarkan sehingga dalam menjalankan kerjanya aman dan terjamin.

"Bagi desa yang belum terdaftar dalam program BP Jamsostek, segera mungkin mendaftar karena hal ini sangatlah penting," katanya. 

Guna menjamin kerja yang dilaksanakan Kades dan perangkatnya, saat ini Pemkab Kepahiang sudah melakukan kerja sama dengan BP Jamsostek yang pembiayaannya bersumber dari APBDes masing-masing desa.

"Alhamdulillah sudah dibuat kesepakatan antara BP Jamsostek dengan Pemkab Kepahiang, yang selanjutnya dimasukkan dalam APBDes 2025," tambahnya.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Gelar Binwin Terpusat: Diikuti 54 Pasang Calon Pengantin

Kerja sama yang dilakukan Pemkab Kepahiang dengan BP Jamsostek, sebagai wujud memberikan perlindungan kepada masyarakat dan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Sebagai informasi, BP Jamsostek akan berkomitmen untuk menjalankan program bagi peserta keanggotaan BP Jamsostek di Kabupaten Kepahiang. Terdapat 4 jaminan yang diberikan jika menjadi kepesertaan BP Jamsostek. Yakni, JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sementara untuk iuran setiap bulannya juga terjangkau. JKK iuran setiap bulannya Rp 5.371.44, JKM Rp 6.714.30, JHT Rp 82.809.70 kewajiban perusahaan dan kewajiban pekerjanya Rp 44.762, selanjutnya JP Rp 44.762 kewajiban perusahaan dan Rp 22.381 kewajiban tenaga kerja. 

Sehingga jika ditotalkan keempat program tersebut setiap bulannya hanya Rp 206.800 yang harus dibayarkan. Kalaupun tidak ikut keempat program tersebut, bisa juga masuk keanggotaan dengan ikut 2 program saja berupa JKM dan JKK yang hanya Rp 12 ribu per bulannya. Selain keempat program di atas, ada juga program JKP, yang merupakan program bonus untuk seluruh tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam BP Jamsostek. 

JKP merupakan program turunan dari UU cipta kerja, yang mana bagi tenaga kerja yang di PHK perusahaan berhak mendapakan JKP dari BP Jamsostek. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan