Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Syarat dan Caranya
BPJS : Cara untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. --DOK/RK
Radarkoran.com - Apakah kamu merupakan bagian dari peserta atau anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan? Jika iya, apakah kamu ingin mengambil atau mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini kami bayar iurannya tiap bulan?
Kalau iya kamu ingin mengklaim uang anda tersebut, maka ada hal yang harus diperhatikan. Mari simak ulasan Radarkoran.com berikut ini, seperyti dilansir dari sumber terpercaya.
Perlu diketahui, dalam proses mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan secara online atau bisa juga dilakukan secara ofline. Jika kamu ingin mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu cukup menggunakan aplikasi yang disediakan berupa JMO atau Jamsostek Mobile.
Sementara jika kamu ingin melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara ofline, ya artinya kamu harus mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, serta membawa sejumlah syarat yang ditentukan.
BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Ruangan Peserta BPJS Penuh Bisa Dipindahkan ke Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya
Terdapat sejumlah kriteria klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan. Jika kamu masih bekerja atau masih menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukan mengklaim sebesar 10 persen hingga 30 persen dari total saldo BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki.
Sedangkan jika kamu tidak lagi menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka kamu bisa mengajukan klaim 100 persen sesuai dengan saldo yang kamu miliki. Berikut Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan:
1. Usia Pensiun 56 Tahun.
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
5. Mengundurkan diri.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.