Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Syarat dan Caranya
BPJS : Cara untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. --DOK/RK
8. Cacat total tetap.
9. Meninggal dunia.
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen.
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen.
12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.
- Prosedur Klaim JHT 30 persen:
1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat keterangan, bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen, dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
BACA JUGA:Ini Jenis Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke bank.
3. Peserta datang ke bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- Klaim secara online melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Klaim JHT