Ditanggung Pemkab Kepahiang: Segini Biaya Iuran BP Jamsostek per Bulan

BP Jamsostek untuk pekerja rentan--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang saat ini dikabarkan telah mendaftarkan ribuan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahun ini, secara total ada 1.984 pekerja rentan yang telah didaftarkan dalam program tersebut.
Program ini sendiri disediakan oleh Pemkab Kepahiang untuk para pekerja rentan dengan tujuan agar, mereka semua mendapatkan jaminan perlindungan, apabila terjadi kecelakaan pada saat bekerja. Program ini sendiri mulai berjalan pada Oktober 2025 mendatang, dan seluruh iuran bagi masing-masing penerima manfaat akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Kepahiang.
Lantas berapa anggaran yang harus dikucurkan Pemkab Kepahiang untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tersebut?
Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST, menuturkan bahwa, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing pekerja rentan ini, senilai Rp 16 ribu perbulannya. Dengan demikian artinya, Pemkab Kepahiang setiap bulannya harus mengalokasikan anggaran senilai Rp 16 ribu yang dikalikan dengan 1.984 sesuai dengan jumlah peserta.
Jika mengacu pada penghitungan tersebut, berarti iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang harus disiapkan Pemkab Kepahiang setiap bulannya mencapai Rp 31,7 juta.
"Jadi iuran untuk satu orang peserta itu nilainya Rp 16 ribu, sementara kita telah mendaftarkan sebanyak 1.984 peserta yang seluruhnya merupakan pekerja rentan. Jadi hitungannya Rp 16 ribu dikalikan dengan jumlah keseluruhan peserta, itulah anggaran yang akan dialokasikan setiap bulannya," ujar Irwan.
BACA JUGA:10 Mobil Bekas 2025 Di Bawah Rp 100 Juta: Harga Terjangkau & Pas dengan Isi Kantong
Menurut Irwan, masing-masing pekerja ini sendiri nantinya akan menerima jaminan terhadap kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sehingga melalui program ini, pekerja rentan yang bersangkutan akan difasilitasi manfaat berupa perawatan kesehatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan menuju atau dari tempat kerja.
Berdasarkan layanan yang sama, peserta juga akan mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) yang mana nantinya disediakan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
"Jadi untuk masing-masing peserta ini sendiri, nantinya akan mendapatkan layanan jaminan kecelakaan kerja dan juga JKM," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa tidak seluruh pekerja rentan di Kabupaten Kepahiang dinyatakan layak untuk didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek.
Menurut Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST, pihaknya masih akan memilah sejumlah pekerja rentan, sesuai dengan kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Pasalnya dijelaskan Irwan, saat ini untuk mendaftarkan para peekerja rentan tersebut, pihaknya menggunakan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan basis data terpadu pemerintah yang berisi informasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, data ini juga berfungsi sebagai acuan utama untuk menentukan penerima program bantuan sosial (bansos) dan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Berdasarkan DTSEN ini pula, pekerja rentan itu diambil dari desil satu yakni yang berpenghasilan di bawah Rp 500 ribu perbulannya.