Sempat Jalani Perawatan di RSUD Kepahiang: Minum Racun IRT Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya
Terlihat pihak kepolisian mendatangi rumah duka dugaan kasus bunuh diri--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Masyarakat di Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dibuat gempar dengan informasi adanya seorang wanita yang meninggal dunia setelah minum racun, pada Selasa 2 Desember 2025.
Wanita tersebut belakangan diketahui bernama Peli (35) warga Desa Daspetah I. Ia dinyatakan meninggal dunia usai menenggak racun rumput jenis Gramaxone.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Hariyala, SH membenarkan adanya informasi ini. Kendati demikian lanjut Kapolsek, saat ini pihaknya masih tengah mendalami apa penyebab IRT tersebut sampai harus mengakhiri hidupnya, dengan cara yang mengenaskan.
BACA JUGA:Padahal Baru Tampil Pentas Seni, Pelajar Ini Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Kenapa?
"Iya benar, kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang IRT asal Daspetah yang bunuh diri dengan cara meminum racun rumput. Saat ini untuk penyebab kejadian, masih sedang kami dalami," ujar Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jajaran Polsek Ujan Mas dari pihak keluarga, Kapolsek menjelaskab bahwa kejadian ini bermula, pada Senin 1 Desember 2025 kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu, sempat menghubungi kakak kandungnya melalui sambungan Video Call dan berkata bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.
Melalui Video Call itu, kakak kandungnya melihat secara langsung korban meminum racun rumput tersebut sebanyak kurang lebih setengah gelas.
"Informasi yang kami terima dari pihak keluarga, pada saat video call itu, korban memang sudah memegang racun rumput di tangannya," sambungnya.
BACA JUGA:Linmas di Kabupaten Kepahiang Bunuh Diri: Diduga Frustasi?
Sementara itu Dirut RSUD Kepahiang, dr. Febby Nursanda mengatakan bahwa pasien atas nama Feli memang sempat ditangani oleh RSUD Kepahiang. Ia sempat diobservasi oleh tim medis RSUD Kepahiang dan didiagnosa intoksikasi atau keracunan gramaxon.
Febby juga menjelaskan bahwa pasien tersebut dirawat di ruang Raflesia untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sayang, pada 1 Desember 2025 tepatnya pukul 20.30 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
"Pasien yang bersangkutan sempat dirawat di RSUD Kepahiang, tepatnya di ruang Raflesia. Ia didiagnosa intoksikasi atau keracunan gramaxon. Meski sempat bertahan, namun kesadaran pasien perlahan menghilang dan ia dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB kemarin," sambungnya.
BACA JUGA:Dugaan Ibu Habisi Nyawa Bayi Lalu Bunuh Diri, Kades Talang Tige: Infonya Perilaku Ibu Ini Berubah
Sementara itu informasi meninggalnya Feli dengan cara menenggak racun ini, dibenarkan pula oleh Kepala Desa Daspetah II, Yori Syahputra, S.Pd. Kendati demikian Yori menyebutkan bahwa yang bersangkutan, secara administrasi tidak masuk ke dalam daftar warganya melainkan warga Daspetah I yang dipimpin oleh Kades Syahyar.